Format Desak Kejari Periksa oknum LSM yang Ikut Bermain dalam Kasus Pungli Redistribusi

oleh -11 views
Foto: FORMAT saat audiensi dengan Kejari Pasuruan pada Jumat (18/08) lalu.

PASURUAN, Senin (21/08/2023) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi tanah dalam program redistribusi lahan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mendapat kecaman serius dalam aktivis Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT).

Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut kini telah memasuki babak baru terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar kepada 352 para pemohon redistribusi. Hal ini tampak dalam audiensi yang digelar FORMAT di kantor Kejari Pasuruan, Jumat (18/08) kemarin.

“Tidak akan merubah status perbuatan melawan hukumnya sekalipun seseorang tersebut mengembalikan unsur kerugian negaranya, ini adalah upaya para tersangka untuk lolos dari jerat hukum, kami minta kejaksaan untuk segera menangkap dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saudara Siti Fikriyah K dan M. Hanafiah, tersangka kasus ini,” ujar Ketua FORMAT, Ismail Makky.

“Format meminta Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum anggota LSM serta pelapor yang bermain untuk mencari keuntungan dalam pengembalian uang dari keluarga tersangka Siti Fikriyah kepada warga pemohon yang sudah membayar biaya sertifikasi program redistribusi yang seharusnya gratis tidak dipungut biaya,“ tambahnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli redistribusi lahan Tambaksari yang sudah memasuki persidangan yaitu, Kades Tambaksari Jatmiko, Ketua panitia Cariadi dan Suwaji.

“Cariadi merupakan koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Jawa Timur, sedangkan dua tersangka yaitu Siti Fikriyah K dan M. Hanafiah, masih belum menyerahkan diri tapi kita sudah memasukkan pada sidang in absensia, terkait dengan pengembalian kerugian negara tersebut kami sudah mengetahui dan akan kami dalami untuk menjadi pertimbangan dalam persidangan nanti,” katanya, singkat.

Reporter: Kholilur Rahman
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan