Regional

Formak Indonesia Rayakan HUT ke-5 dan Lantik Pengurus LBH

Avatar of admin
×

Formak Indonesia Rayakan HUT ke-5 dan Lantik Pengurus LBH

Sebarkan artikel ini
IMG 20221029 163041
Foto: Ketua Umum DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi saat memotong Tumpeng di acara HUT Formak ke-5 di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Sabtu (29/10).

BALIKPAPAN, Sabtu, (29/10/2022), suaraindonesia-news.com – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan di Jalan ARS Muhammad, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hadir dalam acara ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Formak Indonesia, Jerico Noldi, Ketua Formak Kaltim, Ahmad Arifin, Ketua Formak Balikpapan, Imam Suja’i, Sekjen Formak Kaltim, Andi Aspar, Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Edwar, mantan Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, perwakilan Dandim 0905/Balikpapan, Perwakilan Kejari Balikpapan, Perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan serta Pengurus inti Formak Indonesia.

Di acara HUT yang ke 5 ini, Formak Indonesia melakukan pemotongan tumpeng dan kue Ulang Tahun yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP Formak Indonesia, Jerico Noldi.

Dalam acara ini sekaligus dirangkai dengan Pelantikan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Formak Indonesia periode 2022 – 2027.

LBH Formak Indonesia ini, kedepannya juga akan berperan mengawasi dan mengkritisi kinerja dan segala bentuk kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah kota.

Dan tak kalah pentingnya lagi, hadirnya LBH Formak ini akan membantu masyarakat yang tidak mampu yang terlibat dalam persoalan-persoalan hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di Kalimantan Timur.

Ketua Umum DPP Formak Indonesia Jerico Noldi mengatakan di usianya yang ke 5 ini Formak Indonesia telah banyak melakukan upaya pengawasan baik terhadap kinerja eksekutif dan legeslatif serta pembangunan di Kota Balikpapan.

“Formak saat ini juga telah melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar 15 miliar dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap sejumlah Yayasan di Balikpapan,” kata Jeriko kepada wartawan seusai acara, Sabtu (29/10).

Kendati tidak menjelaskan secara rinci terkait sejumlah Yayasan yang menerima dana hibah itu, namun, kata Jerico, dugaan kerugian negara mencapai 1,5 miliar dari dana hibah sebesar 15 miliar tersebut.

“Dari dana hibah sebesar 15 miliar itu, diduga kerugian negara mencapai 1,5 miliar. Baru-baru ini kami mendatangi Subdit Tipikor Polda Kaltim untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi itu agar segera di percepat. Jadi kalau memang terbukti, tangkap dan tersangkakan, kalau tidak terbukti ya lepaskan, supaya ada kepastian hukum,” jelas Jerico.

Tidak hanya itu, kata Jerico, Formak juga akan terus mengawasi semua kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) jika bertentangan dengan Perundang undangan atau peraturan di atasnya.

“Apalagi kalau peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak pro kepada masyarakat, maka melalui LBH Formak Indonesia kita akan mengkaji peraturan-peraturan itu”, ujarnya.

Menurut Jerico, dibentuknya LBH Formak Indonesia merupakan sebuah kepedulian yang dibangun bersama pengurus Formak terutama untuk kepentingan masyarakat yang tidak mampu yang sedang mengalami proses hukum.

“Membantu masyarakat kecil itu sudah jelas. Bahkan, waktu mereka (Pengurus LBH) terima SK sejak bulan Juni 2022 lalu, sudah ada dua atau tiga orang yang tidak mampu menggunakan LBH Formak Indonesia ini. Namun, untuk memperoleh layanan gratis LBH Formak Indonesia, warga harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh LBH Formak Indonesia,” terangnya.

Disampaikan Jerico, untuk mendapatkan bantuan LBH Formak Indonesia, masyarakat harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LBH, seperti surat keterangan tidak mampu dari Lurah dan masyarakat berpenghasilan dibawah standar.

“Kalau persyaratan itu sudah terpenuhi, baru kita buatkan kuasa untuk kita bantu pendampingan hukum. Tentunya, kasus-kasus yang dihadapi terdapat kebenaran, baru kita bantu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua LBH Formak Indonesia, Robert W. Napitupulu mengatakan, sejak awal diberikan SK, LBH Formak Indonesia hingga saat ini sudah menangani sejumlah kasus warga.

“Sudah ada 5 kasus yang kita tangani, salah satunya di Pengadilan Agama. Kasus ini merupakan kasus wanita yang dicerai suaminya tapi tidak dinafkahi, serta kasus-kasus lainnya,” ujarnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam