Menurutnya, Perwali hanya untuk membantu pengusaha. Seharusnya ada 2 % denda setiap bulan yang harus dibayar. Apalagi kalau sudah diperiksa dan ditemukan adanya masalah, maka denda akan menjadi 200% dari total piutang pajak,” tandasnya
Kata dia, bila wajib pajak tidak membayar, akan berimbas besar pada pemasukan Dana Alokasi Umum (DAU), sebab 70 % DAU berasal dari pajak selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jadi, kata dia, sangat merugikan bila wajib pajak tidak patuh membayar pajak. Nanti, yang terjadi adalah kepincangan besar-besaranan, karena DAU akan berkurang banyak,” terangnya lagi.
Heri, sapaan akrabnya, berharap, DPRD nanti tidak mengabulkan pengajuan penghapusan pajak yang dilakukan oleh Dispenda dan tetap berpegang teguh sesuai UU nomer 28 tahun 2007, yang berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Karena, UU adalah hukum tertinggi bukan perwali, bila ada wajib pajak yang tidak patuh bisa dipidanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mantan Kepala sekolah SMK Ma’arief ini menambahkan, jangan sampai DPRD melegalkan kompromi yang bisa merugikan keuangan negara.
Karena, kata dia, bila hal itu tetap saja nanti terjadi, FK2PKB mengancam akan melakukan gugatan secara hukum sesuai UU yang berlaku dengan bukti Perwali tahun 2013 serta hasil pemeriksaan BPKP Jatim,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Jatim Park Grup yang memilik banyak wahana wisata di Kota Batu seperti Jatimpark 1, Eco Green, BNS, Museum Angkut, dan Secret Zoo mulai tahun 2011 tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku hingga saat ini dengan total piutang pajak sebesar 48 milyar rupiah. Kurniawan.












