Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Fasilitas Kantor MAA Abdya Sumpek, Pemkab Tutup Mata

×

Fasilitas Kantor MAA Abdya Sumpek, Pemkab Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
MAA

Reporter: Nazli Md.

Blangpidie, Suaraindonesia-news.com – Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)  adalah sebuah lembaga Adat di Provinsi Aceh yang termasuk dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkofimda), namun, selama ini terkesan kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah, baik, mengenai insentif maupun fasilitas kantor.

Masrizal, SE. M.Si Wakil Ketua MAA melalui press relies kepada suaraindonesia-news.com, mengungkaokan bahwa kantor yang ada sudah tidak layak huni lagi. Selain sumpek, kantor tersebut satu atap dengan sekretariat Kopri dan tidak memiliki AC.

“Ketika menjelang jam 10,00 wib ke atas semua anggota dan seluruh staf mandi keringat karena panas,” jelasnya.

lebih lanjut ia katakan, selain  bekas kantor Badan Rehabilitasi Rekontruksi (BRR) juga tidak memiliki fasilitas sarana transportasi dinas sehingga target yang harus dipacu tidak maksimal, dan Begitu juga dengan fasillitas kantor bangunan rumah Adat hingga saat ini belum juga dimiliki seperti layaknya di daerah-daerah lain yang sejak dulu sudah memiliki rumah adat.

Baca Juga :  Wujudkan Abdya Sejahtera dan Islami, Pemkab Launching Program 'Beut Qur'an'

“Itu kan sangat penting, apalagi sebagai tempat penyimpanan  simbol daerah dan  benda-benda bersejarah (museum),” sebutnya.

Pihaknya sangat kecewa, karena selain tidak diberikan kendaraan dinas, permohonan pembangunan rumah adat yang diajukan belum juga direspon, padahal, sudah berapa kali pihaknya mengajukan permohonan.

“Pemkab Abdya masih tutup mata,” kata mantan anggota DPRK periode 2003-2004,

Ia juga mengatakan  , bila rumah adat tersebut sudah terbangun lengkap dengan museum, sudah barang tentu dapat menyimpan benda-benda purbakala, baik peninggalan kerajaan Kuala Batee, maupun peninggalan kerajaan lainnya yang pernah berkuasa di kabupaten Abdya.

Baca Juga :  Kembali Keponpes, Pemkab Pamekasan Fasilitasi Rapid Tes Antigen Bagi Santri

“Jadi, jika rumah adat ini sudah terbangun, tentu pengurus MAA sudah dapat bekerja secara maksimal, apalagi, ditambah insentif yang memadai dan didukung dengan adanya biaya operasional khusus untuk mengali dan melestarikan pusaka adat yang memiliki nilai sejarah budaya bangsa,’’ katanya.

Sementara itu Ia berharap, pihak pemerintah kabupaten maupun Provinsi Aceh sekiranya dapat menyikapi kendala-kendala yang dihadapi MAA Abdya selama ini dalam melestarikan adat istiadat di bumi serambi mekkah, sebagaimana yang telah di atur dalam qanun nomor 9 tahun 2008 tentang penegakkan hukum adat istiadat peningalan indatu terdahulu.