RAJA AMPAT, Suara Indonesia-News.Com – Standar pelayanan publik merupakan suatu bentuk komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang prima/berkualitas kepada masyarakat.
Disamping itu sebagai tolak ukur dan pedoman baik bagi pemberi pelayanan maupun bagi penerima pelayanan, tutur Ezra Elwin Rumbekwan,SE Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat.
Ezra menambahkan, perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan perumusan urusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan,yang mana menjadi kewenagan Badan yang meliputi belanja dan pembiayaan serta pengelolaan kas daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, guna menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat, harus memiliki standar pelayanan publik sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan terhadap masyarakat di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sesuai dengan visi menjadikan BPKAD sebagai lembaga yang amanah dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.Demikian dikatakan Ezra Elwin Rumbekwan,SE Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Raja Ampat, saat ditemui Suara Indonesia, Rabu (30/9/2015) di ruang kerjanya.(Zainal)