ACEH UTARA, Sabtu (12/07) suaraindonesia – news.com – Berawal dari sebuah laporan resmi dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 6 yang mempersoalkan kepemimpinan dua pejabat PTPN IV Regional 6, Aceh. Hingga terbitnya surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK) dan Gubernur Aceh pada 11 dan 10 Juni 2025 lalu tentang pergantian pejabat terkait.
Sebagaimana yang di langsir media portal belum lama ini menyebutkan, surat SP-BUN PTPN I itu memuat laporan reponsibelitas management perusahaan terhadap karyawan dan iklim kerja di lingkungan perusahaan. Namun, terlepas dari hal tersebut, sebuah tanya besar, apakah yang terjadi terhadap Direksi PTPN IV Regional di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara?.
Menindak lanjuti surat tersebut, DPRA membentuk tim yang terdiri dari dua komisi yaitu Komisi I dan III melakukan kunjungan kerja ke PTPN IV Regional 6 Cot Girek, pada 11 Juni 2025. Tak menunggu lama pada hari itu pula surat rekomendasi DPRA yang ditujukan kepada Direktur Utara Head Office Palco di Jakarta.
Dua nama disebutkan, antaranya Syahriadi Siregar selaku Region Head dan Teuku Zein Ichwan sebagai SEVP Operation. Akan tetapi entah ada apa surat dukungan tersebut tidak sekeramat yang diharapkan, Head Office Palm Co belum kunjung merespon, hingga sebuah spanduk besar membentang luas Gapura HGU PTPN IV Regional 6.

Surat dukungan DPRA dengan nomor 500.15.13.1/0988 tertanggal 11 Juni 2025 yang ditujukan kepada Dirut Head Officer Palm Co, berbunyi sebagi berikut, sehubungan dengan surat Serikat Pekenjaa Perkebunan (SPBUN) Perkebunan Nusantara I Regional 6 Aceh Nomor 083/SPBUN/X/2025 tanggal 31 Mei 2025 tentang aspirasi dan pernyataan Bersama SPBUN.
Ringkasnya, DPRA meminta Dirut Head Officer Palm Co menggantikan posisi jabatan Regional Head (RH) dan Senior Executive Vice President Operational Bussinis Support (SEVPO.BS) dengan sumber daya yang ada di PTPN I Reg VI sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sedikit lebih cepat, surat rekomenasi Gubernur Aceh dengan tujuan yang sama dikeluarkan satu hari lebih awal yakni 10 Juni 2025. Surat rekomendasi Gubernur Aceh dengan nomor 500.15.13.1/6892 tertanggal 10 Juni 2025 yang sama-sama ditujukan kepada Dirut Head Offiice Palm Co dengan isi yang serupa yaitu meminta pergantian RH dan SEVPO.BS terkait.
Lantas Apa Yang Terjadi dan Siapa Yang Menunggangi Pengibaran Spanduk Penolak Warga?
Bersumber informasi yang dilansir sebuah halaman media online lokal, serikat pekerja Perkebunan mengambil Langkah melaporkan ke legislatif DPRA terhadap posisi kedua pejabat dianggap tidak responsif terhadap kepentingan karyawan dan dinilai gagal menciptakan iklim kerja yang kondusif di lingkungan perusahaan.
Dan, surat rekomendasikan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dan badan Legelatif ini pun bersifat segera.
Ternyata aksi yang dikeluarkan SP BUN PTPN I Reg 6 bak gayung bersambut, entah siapa yang menunggangi pergerakan massa setempat, surat tersebut mendapatan respon besar ditengah-tengah masyarakat, sehingga spanduk berisikan informasi pedas dan kurang mengenakanpun dilayar.
Spanduk yang sedikit memiliki ciri khas warna Partai Aceh, yakni kombinasi merah, hitam dan putih itu dikibarkan di Gapura PT. PN I Reg 6 Cot Girek Kabupaten Aceh Utara pada 7 Juli 2025. Spanduk itu memuat kalimat ketegasan dan penindakan.
“Rekomendasi Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk Copot Pimpinan PTPN IV Regional 6 Adalah Harga Mati, Direktur PalmCo Jangan Lecehkan Surat Rekomendasi Gubernur Aceh dan DPRA, Copot Pimpinan PTPN IV Regional 6 Sebelum Rakyat Aceh Bertindak, Kami Masyarakat Aceh Menolak Pimpinan PTPN IV Regional 6 dari Luar Aceh,” tulis spnaduk dengan rangkaian kata terpisah.
Tanda menyebutkan informasi yang jelas, media terkait kembali melansir yang menyebutkan satuan masyarakat dan elemen sipil menilai pimpinan PTPN IV Regional 6 saat ini tidak profesional, arogan, dan tidak memahami kearifan lokal Aceh, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja serta masyarakat sekitar perkebunan.
Mereka mendesak Direktur Utama PalmCo untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi resmi Gubernur Aceh dan DPR Aceh yang sebelumnya telah meminta pencopotan pimpinan PTPN IV Regional 6.
Tersiar kabar pula, bahwa pihak Perusahaan terkait kerap mengalami polemik di lingkungan warga, bahkan hingga safety pekerja buruh setempat sempat terjadi beberapa waktu lalu, dimana seorang karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami kecelakaan kerja, dimana pekerja yang dikatahui bernama Nasrullah terperosok ke parit air panas dilokasi mesin ia kerja.
Karyawan yang bertugas tersebut sempat menjalani perawatan intensif, akibat sebelah kaki sebelah kanannya melepuh hebat pasca terendam air panas pada parit pembuang yang disebutnya tidak memiliki pengaman.
Direksi PTPN IV Reg IV berupaya menghindari konfirmasi, beberapa kali dihubungi oleh wartawan suara Indonesia, KTU PNPN I Reg 6, belum bisa memastikan kapan memberikan konfirmasi wartawan dengan alasan masih dinas luar di Kota Langsa.
“Kami masih dinas luar bang, kami sedang Menyusun perencanaan anggaran untuk tahun 2026,” ucap KTU, Tanzilal via sambungan telp wa pribadinya.
Ia mengaku kurang paham apa yang sebenarnya terjadi, perihalnya, ia mengaku baru empat bulan bertugas di PTPN IV Reg 6 Cot Girek. Tetapi ia juga membantah kabar yang menyudutkan pihaknya oleh pemberitaan media massa. Ia mengatakan berita terkait karena dianggapnya tidak sesuai dan berat sebelah.
“Berita ini tidak sesuai, berat sebelah,” tandasnya.
“Kami menurunkan spanduk itu, karena dipasang di Gapura kami, dan kami tidak mengetahui perihal ini dan siapa yang mengibarkan spanduk terkait,” pungkas Tanzilal.













