Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Kepala Badan Penanaman Modal (BPM), Eny Rahyuningtyas saat dikonfirmasi di ruangnya menampik keras tuduhan itu, tidak mungkin BPM mengeluarkan izin pelaku usaha hotel dan restoran tanpa ada IPAL dan AMDAL, apalagi ijin beberapa tempat usaha besar tersebut bukan era dirinya.
Apalagi menurut Eny, pada kebijakan pengeluaran ijin pada tahun-tahun itu harus melalui rekomendasi Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Batu yang saat itu dikepalainya.
” Saya merasa saat itu saya juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pada KPPT (BPM sekarang) untuk Amdalnya, ” Kata Wanita berkerudung tersebut.
Masih menurut Kepala BPM baru ini, dirinya segera menyuruh para stafnya untuk mengecek, kapan ijin beberapa tempat tersebut dikeluarkan.
Apakah pada tahun dikeluarkan ijin, harus dilengkapi Amdal sesuai Undang Undang baru, atau memang pada saat itu UU Amdal lingkungan saat itu masih belum berlaku.
” Segera mungkin saya cek datanya, kapan detail ijin tersebut dikeluarkan, dan itu dikeluarkan oleh pejabat sebelum saya, karena itu warisan pejabat lama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa tempat usaha hotel dan restoran di Kota Batu disorot LSM Lingkungan Hidup, pasalnya, selain tidak memiliki IPAL, beberapa tempat milik taipan besar itu tidak memiliki AMDAL Lingkungan, alhasil, tuduhan dugaan gratifikasi langsung ditujukan kepada Kantor BPM yang keluarkan ijin dan sebelumnya di jabat oleh M. Khoriq. Zadim Efesiensi, Samsul Bakri dan sekarang Eny Rahyuningtyas. (Kurniawan).

