BOGOR, Kamis (23/07/2020) suaraindonesia-news.com – Setelah seorang pengusaha percetakan yang mendapatkan proyek dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), JRR ditetapkan tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor kembali menetapkan enam (6) tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar.
“Kami telah menangani dana bos tahun 2017 hingga 2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. 119.828. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan,” demikian disampaika Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis (23/07) petang.
Ditambahkan Bambang, ke 6 tersangka yang kini ditahan, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di 6 Kecamatan se-Kota Bogor. Dari ke 6 orang tersangka ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. Adapun inisial dari ke 6 Ketua K3S ini adalah BS, GN, DD, SB, DD dan WH.
Ke 6 Ketua K3S yang kini ditahan tambah Bambang, diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya.
“Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin (JRR,red). Mereka diduga kerjasama. Sebelum kejadian ini, mereka intens berkomunikasi dengan tersangka dan kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 koma sekian milyar itu,” tuturnya
Menurut Bambang, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS tersebut.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela













