Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Enam Buronan Mapolres Ciamis, Dua Orang Berhasil Ditangkap

Avatar of admin
×

Enam Buronan Mapolres Ciamis, Dua Orang Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20180830 224550
Ilustrasi

CIAMIS, Kamis (30/8/2018) suaraindonesia-news.com – Tim gabungan Polres Ciamis dan Polda Jabar telah berhasil menangkap dua dari enam orang tahanan yang kabur setelah menjebol plafon di Mapolres Ciamis pada, Minggu (26/8), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua orang tahanan kabur tersebut ditangkap di rumah mereka di Kabupaten Tasikmalaya dan di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tim gabungan dari Polres Ciamis dan Polda Jawa Barat langsung bergerak memburu 6 orang tahanan kabur usai menjebol plafon, sampai anggota berhasil menangkap 2 dari 6 orang di rumahnya di Kabupaten Tasikmalaya dan Cileunyi, Bandung.

Pengejaran masih tetap dilakukan terhadap 4 orang melibatkan berbagai Polres, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kamis (30/8).
Bismo mengatakan, dua orang tahanan yang berhasil ditangkap tim gabungan bernama, Miftah Farid Yusuf, 23, warga Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya kasus pencurian pasal 363 KUHP dan Dede Sutriono, 32, warga Bojongjati, Kecamatan Pangandaran.

Baca Juga :  Terkait RUU KPK, Ini Kata Sandiaga Uno

Mereka tersangka kasus pembuat minuman keras oplosan yang dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP Jo pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 th 1999 tentang pelindungan konsumen.

“Mereka telah berhasil melarikan diri setelah menjebol plafon atap ruang tahanan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tetapi seorang tahanan langsung melaporkan kepada anggota Polisi yang tengah bertugas di sel tersebut. Atas kejadian itu anggota langsung dibentuk untuk mengejar mereka dan berhasil 2 dari 4 orang ditangkap,” ungkapnya.

Bismo, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap tahanan lainnya bernama, Asep Syarif Riana, 30, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran yang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Dede Heryadi, 36, warga Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis yang dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang perampokan.

Baca Juga :  Kajari Abdya: Kasus SPPD Anggota DPRK Berlanjut

Tahanan kabur lainnya yaitu Yana Supriatna, 24, warga Desa Cimari Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis kasus 365 KUHP tentang perampokan, dan Sena Sujono, 40, warga Bulaksitu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis yang dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Kami meminta kepada tahanan yang masih melarikan diri supaya segera menyerahkan diri ke Polres, karena Polisi akan bertindak tegas terhadap mereka sesuai hukuman yang berlaku,” tegasnya.

Reporter : M.Mahendra
Editor : Agira
Publisher : Imam