Reporter: Rusdi Hanafiah
LANGSA ACEH, Jumat (16/6/2017) suaraindonesia-news.com – Dinas Syariat Islam Langsa, Aceh menggerebek Game Zone Berkedok judi Permainan anak di Jalan Iskandar Muda Kota Langsa, Kamis (16/6/2017) sekira pukul 23:30 WIB.
Aksi pengerebekan Darsa Game Zone oleh petugas Dinas Syariat Islam, Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa diback-up aparat kepolisian dari Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Setya Yudha Prakasa, melalui Kasat Reskrim, AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, dalam penggerebekan itu diamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana perjudian.
“Pedagang inisial NU (45) warga Jalan P. Makam MT. Kumbang Desa Alue Beurawe, kecamatan Langsa Kota/Link. Melati Desa P.B. Blang Pase Kec. Langsa Kota kita amankan,” katanya kepada media ini, Jum’at (16/6).
Tersangka lain inisial MI (19) yang masih berstatus mahasiswa, warga Jalan Iskandar Muda Desa P.B. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa.
Kemudian JEF (25) wiraswasta, warga Jalan Iskandar Muda Desa P.B. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan MF (22) warga Jalan Rel PJKA Desa P.B. Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
“Para pelaku diamankan dikarenakan diduga keras telah melakukan tindak pidana menyediakan fasilitas perjudian permainan game zone berkedok judi (maisir,red),” sambungnya.
Dijelaskan Kasar Reskrim, tim gabungan Polres Langsa dan Petugas Wilayatul Hisbah turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 3.282.000, tujuh lembar kartu voucer game station Rp 1.000, senilai Rp.1.000.000.
Kemudian, sembilan lembar kartu voucer game station Rp500, senilai Rp.500.000, sepuluh lembar Kartu voucer game station Rp450, senilai Rp.450.000, sepuluh lembar kartu voucer game station Rp350, senilai Rp.350.000, delapan lembar kartu voucer game station Rp300, senilai Rp.300.000.
Selanjutnya, sepuluh lembar kartu voucer game station Rp 250, senilai Rp 250.000, delapan lembar kartu voucer game station Rp 200, senilai Rp 200.000, sembilan lembar kartu voucer game station Rp 150, senilai Rp 150.000, enam lembar kartu voucer game station Rp100, senilai Rp.100.000, delapan lembar kartu voucer game station Rp 50, senilai Rp 50.000 dan satu unit meja permainan game zone serta dua lembar kertas rekapan voucer.
Sementara Kadis Syariat Islam, Drs Ibrahim Latif, MM mengharapkan para pelaku dapat diproses hukum cambuk sesuai dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
“Bukan mereka saja tetapi cukong-cukongnya juga diproses dan dicambuk, selain itu izin usahanya juga dicabut,” jelas Ibrahim Latif.
Dikatakan Ibrahim, selama ini mereka telah merusak moral anak-anak Aceh. Makanya mereka wajib dihukum berat.

