ABDYA, Rabu (26/1/2022) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya menggelar Rapat Paripurna Pengesahan empat Qanun Kabupaten Tahun 2021 di Aula Gedung DPRK Setempat.
Pantauan awak media, rapat pengesahan Qanun tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Abdya Nurdianto didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin, Wakil Ketua II Hendra Fadhli, SH.
Turut dihadiri, Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Kapolres AKBP Muhammad Nasution, S.I.K, Kajari Nilawati, SH, MH, Dandim 0110 Letkol Inf Roqich Hariadi, Sekda Abdya Salman Alfarisi, Asisten I Amrizal, S. Sos, Staf Ahli Drs. Thamrin, SKPK, MPU, MAA, MPD, Baitul Mal serta undangan lainnya.
Badan legislasi DPRK melalui Wakil ketua Dina Afrdha, S.Pd dalam laporannya menyebutkan, sehubungan dengan surat saudara Bupati Aceh Barat Daya Nomor 188/1465/2021 tanggal 2 Desember 2020 perihal penyampaian rancangan Qanun.
Adapun rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi Qanun Kabupaten tahun 2021 adalah tentang perubahan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 tahun 2016, tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada perseroan terbatas Bank Aceh.
Dina Afrdha mengatakan, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum Kabupaten Aceh Barat Aceh Barat Daya menjadi perusahaan daerah air Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya. Dan rancangan Qanun perlindungan lingkungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kemudian, rancagan Qanun penyelenggaraan ibadah haji untuk calon jamaah haji asal kabupaten Aceh Barat Daya yang telah menetapkan jadwal Kabupaten Aceh tahun 2020.
“Rancangan Qanun tersebut sudah dibahas bersama antara badan legislatif DPRK Aceh Barat Daya dengan tim asistensi pemerintahan yang dimulai pada tanggal 13 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2021, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dapat difasilitasi mendapatkan persetujuan,” terang Dina.
Namun kata Dina, telah dibahas dan disosialisasikan oleh badan legislatif dan tim asistensi pemerintah Kabupaten bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang rancangan perubahan jangka menengah nasional 2020 -2024.
Selanjutnya, Sekretaris DPRK (Sekwan) Abdya Amiruddin membacakan berita acara nomor :02/BA/2022, Nomor 180/140/2022. Persetujuan bersama pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Dewan perwakilan rakyat Kabupaten tentang rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi Qanun Kabupaten.
“Berita acara tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua,” pungkasnya.
Sementara Wakil Bupati Abdya Muslizar MT mengberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras anggota DPRK Abdya yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah, membahas dan memberikan masukan demi kesempurnaan Qanun Abdya tahun 2021 ini.
Dalam hal itu, kata Wabup, Pemkab Abdya terus berupaya mewujudkan kondisi keuangan kabupaten yang sehat dan transparan. Perumusan kebijakan keuangan juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan kabupaten, peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam hal ini upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja.
“Empat Qanun yang disahkan ini, secara umum diharapkan nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Abdya,” terangnya.
Ia juga berharap kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat dengan sungguh-sungguh mengimplementasikan Qanun yang telah dirancang dengan baik sebagai landasan pembangunan Abdya mendatang.
“Terimakasih atas kerjasamanya sehingga disahkannya Qanun ini,” pungkas Wabup Muslizar.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful