ACEH ABDYA, Sabtu (23/2/2019) suaraindonesia-news.com – Empat orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, warga Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis 21 Ferbruari 2019 diringkus oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya.
Keempat tersangka tersebut, diantaranya, ZL (21), KN (30), WK, dan KM alias Memet.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar dalam konferensi pers, Jumat (22/2/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan pada 21 Februari 2019 sekira pukul 03:00 WIB dini hari.
“Operasi langsung dipimpin Kasat Narkoba dan berhasil meringkus tersangka ZL (21), KN (30), WK, dan KM disalah satu rumah warga Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee, dari tangan ZL, tim opnal satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 4 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dompet berwarna cream,” terang Haryono.
Kemudian tim opsnal satresnarkoba juga berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dari tersangka WK ,yang disembunyikan dalam kantong kanan celana jeans yang dipakainya. WK mengaku, barang bukti tersebut diperolehnya dari KN.
“Jadi, setelah kita lakukan interogasi, ketiganya mengaku barang-barang tersebut mereka ambil dari tersangka KM Baru kemudian tim kita melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Gampong Alue Penawa, Kecamatan Babahrot dimana KM alias Memet bereda. Setiba disana kita kembali menemukan 1 bungkus sabu didalam tas di kamar Memet yang dibungkus dalam plastik warna bening. Menerut pengakuannya, barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang,” jelas Kabag Ops Haryono.
Ia menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat 1,01 grm bruto dari tiga pelaku, kemdian 1 bungkus sabu seberat 0,35 gram bruto dari satu orang pelaku lainnya.
“Dari tangan ketiga pelaku, kita berhasil menyita satu buah bong, 2 buah kaca pirex, 3 unit HP merek Oppo, Nokia Strawberry. Sementara dari saudara Memet, kita juga berhasil menyita satu buah bong, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP merek Samsung jenis lipat,” ujar AKP Haryono.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112,124 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam