Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Empat Hari Demo Kantor BPN, Tuntutan Warga RT 37 Manggar Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Tol dan Pemblokiran Sertifikat Belum Ada Titik Terang

Avatar of admin
×

Empat Hari Demo Kantor BPN, Tuntutan Warga RT 37 Manggar Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Tol dan Pemblokiran Sertifikat Belum Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221125 084546
Foto: Potret aksi demonstrasi warga RT 37 Manggar di Kantor BPN Balikpapan, Kamis (24/11/2022).

BALIKPAPAN, Kamis (24/11/2022) suaraindonesia-news.com – Empat hari berturut-turut puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Pemilik Lahan (FPL) RT 37 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan melakukan aksi demo di Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan sejak Senin, (21/11/2022) hingga hari ini.

Mereka menuntut soal ganti rugi lahan yang dibangun jalan Tol menghubungkan Balikpapan dengan Samarinda. Selain itu, mereka juga menuntut dibukanya pemblokiran untuk pembuatan sertifikat lahan yang mereka miliki di RT 37 Kelurahan Manggar.

Untuk diketahui, BPN memblokir untuk pembuatan sertifikat tanah di RT 37 Kelurahan Manggar lantaran terdapat klaim dari pihak lain sebagai lahan Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) seluas 1000 hektar untuk pengembangan ketahanan pangan.

Lahan tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 004 tahun 1977 yang berlokasi di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Mulai sejak adanya klaim itu, lahan di RT 37 yang berlokasi di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur di blokir oleh BPN. Sehingga masyarakat tidak bisa lagi mengurus pembuatan sertifikat tanahnya.

Ketua FPL RT 37 Manggar, Clements Srantetana mengatakan, setelah melakukan aksi demo selama empat hari pihaknya mengaku mendapatkan poin penting dari pihak BPN Balikpapan.

“Kami sudah mendapatkan penegasan dari BPN, bahwa lahan di RT 37 merupakan aset negara yang sudah di kuasai oleh warga yang ada didalamnya saat ini. Hal itu merupakan poin yang sangat penting bagi kami dan sangat mendasar, dengan dasar seperti itu menurut logika yang kami pahami seharusnya hak-hak warga dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pemblokiran sertifikat,” kata Clemens usai aksi demo, Kamis,
(24/11).

Menurut dia, lahan yang merupakan aset negara dan di kuasai oleh warga berarti sudah memiliki hak. Di sisi lain jika terdapat pihak-pihak instansi yang mengklaim bahwa juga punya hak ditempat itu dasarnya sama sekali tidak ada.

“Kembali kepada SK Gubernur nomor 004 tahun 1977 yang menyatakan lahan itu lokasinya ada di Karang Joang, Balikpapan Utara. Lahan cadangan sebetulnya berbeda dengan lahan hibah, kalau yang namanya lahan cadangan artinya memiliki batas waktu. Ketika batas waktu itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, maka itu juga batal,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, pihaknya mengharapkan kearifan Kepala Kantor BPN Balikpapan untuk mengambil keputusan dengan segala kewenangannya yang dimiliki berdasarkan aturan untuk memutuskan membuka pemblokiran pembuatan sertifikat, karena tidak ada tumpang tindih dengan pihak manapun.

“Dalam pertemuan tadi dengan Kepala Kantor BPN masih membawa istilah koordinasi-koordinasi. Pada hal koordinasi semacam itu sudah berulang kali dilakukan dan hasilnya semua menguap atau nihil,” ungkapnya.

Clemens menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan aksi damai lanjutan. Pihaknya berharap dengan aksi lanjutan itu menjadi perhatian seluruh instansi terkait.

“Upaya aksi kami nanti mudah mudahan bisa memberikan bobot terhadap upaya Kepala Kantor BPN untuk mengajak instansi lain agar memperhatikan kami lebih dalam,” ujarnya.

Untuk aksi damai lanjutan, Clemens mengatakan, masih akan melakukan penjadwalan serta tempatnya.

“Kemungkinan besar kami akan melakukan aksi damai di jalan Tol dimana lahan kami berada. Karena kami sudah merasa babak belur dengan kondisi ini, seluruh prosedur formal sudah kami lakukan berkali kali. Bahkan, selama 7 tahun hingga saat ini tidak ada hasil. Sementara menurut kami tidak ada dasar untuk menghalang-halangi pembayaran ganti rugi kepada kami,” jelasnya.

Sementara Kepala BPN Balikpapan, Herman Hidayat saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak TNI AD terkait dengan pemblokiran pembuatan sertifikat di lahan warga RT 37 yang di klaim sebagai lahan Transad.

“Dari pihak TNI tadi dalam rapat menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih akan disampaikan kepada pimpinan mereka di Kodam,” ujarnya.

Terkait dengan ganti rugi jalan Tol, menurutnya sudah selesai. Dalam dokumen konsinyasi sudah tidak ada lagi urusan BPN.

“Selanjutnya mau ke pengadilan atau damai. Kalau mau damai akan di fasilitasi oleh tim fasilitator dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan,” katanya.

Terkait dengan pemblokiran untuk pengurusan sertifikat, kata dia, masing-masing memiliki klaim.

“Kalau dari pihak TNI kan cuma menyampaikan bahwa disitu ada SK Gubernur,” tegasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam