ACEH ABDYA, Selasa (14/11/2017) suaraindonesia-news.com – Ratusan Warga terlihat pada Senin siang (13/11) sekira pukul 14.00 wib, memadati pekarangan Masjid Agung Desa Seunaloh, kecamatan Blang Pidie, Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menyaksikan Eksekusi Hukuman Cambuk.
Kajari Abdya Abdur kadir , SH, MH dalam sambutannya mengatakan, selama lima tahun saya bertugas di abdya hanya baru kali ini, kejaksaan melaksanakan eksekusi.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini untuk memberi efek jera kepada pelaku agar nantinya tidak ada lagi pelanggaran hukum baik itu hukum pidana umum maupun pidana khusus,” tuturnya.
Abdur kadir juga menjelaskan, pihaknya akan meng eksekusi kasus pelecehan seksual yang berjumlah 4 orang terpidana yakni, Rudi Arianto bin Hasmizi, Hasanuddin Waruhu bin Amakatuhu, M. Safwan bin khalifah dan M. Jasman bin Samsul Bahri.
Pada kesempatan itu Bupati Abdya Akmal Ibrahim dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekda Abdya Drs.Thamrin, mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk ini merupakan implementasi terhadap pelanggaran syari’at islam diprovinsi Aceh umumnya dan dikabupaten Abdya Khususnya.
Sekda Abdya Drs. Thamrin melanjutkan, dengan adanya hukuman cambuk berarti lemahnya Iman dan kita berharap kedepan, tidak ada lagi kejadian yang seperti ini.
“Kan malu dilihat dan disaksi kan oleh ratusan masyarakat, dan hal ini jangan ditiru,” tuturnya singkat.
Pantauan awak media ini, warga sudah memenuhi lokasi prosesi cambuk, termasuk personil polisi, Satpol PP /wh, dishub, sudah berjaga-jaga di lokasi.
Dan acara tersebut turut dihadiri kepala mahkamah syri’ah t, tuan drs, Indra Suhardi M.ag, kajari Abdya Abdur kadir, SH, MH, wakapolres kompol Jatmiko SH, perwakilan kodim 0110 kapten Inf M.Latif, sekda, Drs. Thamrin, kasi pidum firmansyah SH, ketua mpu Tgk. Dahlan, kasat pol pp Riad, SE, hakim pengawas Drs. Ibrahim Basyah, kadis DSI Adnan SH,. kepala rutan Tapak tuan Faturosi A.Md. ip SH, MH dan kepala rutan Abdya Erwin Saleh Siregar serta undangan lainya.(Nazli/Jie).