LUMAJANG, Minggu (24/2/2019) suaraindonesia-news.com – Eksekusi yang dilakukan pihak lembaga pembiayaan (leasing/finance) dengan menggunakan kekerasan sangat tidak dibenarkan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (DLPKN) Pusat, Zainur Rofiq MHP, kepada awak media ini.
“Maraknya aduan mengenai dugaan kekerasan dan perampasan yang dilakukan kelompok penagih Mata Elang (debt collector/DC) yang masuk kepada pihak kami, itu sudah melanggar aturan-aturan,” kata Rofiq.
Menurut Rofiq, dari sebagian kasus yang ada, justru hal itu berujung pada pelanggaran pidana.
“Biasanya, para DC itu beroperasi di jalan-jalan, mencari kendaraan yang nunggak angsuran. Kemudian mereka mengejar, mencegat dan mengambil kendaaraan. Jika pemilik kendaraan lakukan perlawanan, tidak jarang ada tindak kekerasan dan debitur membuat laporan ke polisi. Sudah banyak yang kami tangani kasus perampasan dan kekerasan terhadap unit kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4,” katanya lagi.
Jika ada hal yang terjadi demikian, kata Rofiq, bahwa sebuah perusahaan pembiayaan yang menugaskan pihak ketiga itu, bisa ikut diperiksa bahkan tidak menutup kemungkinan bisa ikut terjerat pidana.
“Maka dari itu, aku sarankan kepada pihak finance, sebaiknya meninggalkan cara-cara seperti itu, supaya perusahaan finance tidak terjebak terhadap masalah yang ditimbulkan oleh debt collector yang bertindak seperti itu. Justru bisa jadi panjang masalahnya,” tegasnya.
Sedangkan menurut Anggota Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Achmad Fuad Afdlol SH, menyampaikan jika apa yang dikatakan Direktur DLPKN, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.
“Di sini memang perlu dan pentingnya sebuah keselarasan pemahaman antara pihak finance dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Yang terpenying, kata Fuad, komunikasi antara pihak perusahaan dengan pihak kepolisian dalam eksekusi akan menjadi lebih efektif sesuai dengan Perkap tersebut dan seluruh aturan yang berlaku,” jelas pria berkaca mata ini.
Namun menurut Fuad, dirinya mengungkapkan, kalau sejauh ini pihak finance dalam melakukan eksekusi fidusia selalu tidak memerhatikan ketentuan yang ada, dengan lebih dulu memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Kalau bisa, finance itu dalam melakukan eksekusi, terlebih dahulu harus melakukan pendekatan secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Kemudian pihak finance bisa diwakili lawyer yang di situ menjelaskan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan apabila debitur tidak melunasi tunggakan kreditnya. Finance juga wajib melibatkan aparat kepolisian di setiap daerah dalam pengamanan eksekusi fidusia tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Afu
Editor : Amin
Publiser : Imam












