JAKARTA, Senin (16/2) suaraindonesia-news.com – Komitmen Polri dalam “bersih-bersih” internal kembali dibuktikan lewat tindakan tegas terhadap perwira menengahnya. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Langkah berani ini menjadi sinyal keras bahwa korps bhayangkara tidak memberi ruang bagi “pengkhianat” institusi.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Skandal ini bermula dari penangkapan Bripka KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, petugas menemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Bidpropam Polda NTB langsung melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML. Hasilnya pun menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.
Dari penggeledahan ini, petugas menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan dari AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
AKBP DPK kini terancam kehilangan seragam dan kebebasannya. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Hukuman yang membayanginya tidak main-main, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda Rp2 miliar.
“Polri menjamin tidak ada impunitas. Standar pemeriksaan justru lebih ketat bagi anggota untuk menjaga marwah institusi,” tambah Irjen Pol Jhonny.
Saat ini, AKBP DPK tengah berada dalam Penempatan Khusus (Patsus) menunggu sidang kode etik pada 19 Februari mendatang. Namun, polisi tidak berhenti di sini. Tim gabungan kini tengah memburu sosok berinisial E, bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama bagi jaringan oknum ini sejak Agustus 2025.












