BANYUMAS, Rabu (6/1/2021)suaraindonesia-news.com – Polres Banyumas, Jawa Tengah. Di informasikan oleh Tim PID Promoter Humas Polresta Banyumas pagi ini, Rabu, 6 Januari 2021, tentang kebenaran berita dan informasi atas penggrebekan sekaligus penangkapan salah seorang warga Desa dari Kec. Sumbang Banyumas, Jawa Tengah oleh Tim Intel Resnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini.
Di ceritakan bahwa setelah beberapa hari melakukan penyidikan serta penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah barulah pada hari Sabtu, 2 Januari 2021 kemarin berhasil mengamankan Terduga AG (30) salah seorang warga Kecamatan Sumbang, Banyumas sebagai terduga Pelaku Pengedar sekaligus Pemakai Narkoba Golongan I dengan Jenis Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorilla.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., menceritakan kepada suaraindonesia-news.com saat mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut, ia menceritakan bahwa Operasi Pengintaian yang dilaksanakan oleh anggota Tim Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta – Banyumas yakni Kompol Eddy Purwanto, SH, MH. Akhirnya benar-benar membuahkan hasil dengan tertangkapnya Terduga AG (30). Penggrebekan sekaligus Penangkapan terduga AG (30) adalah hasil dari Reaksi Cepat-Tanggap Tim Sat.
Resnarkoba Polresta Banyumas untuk segera melakukan tindakan, pengembangan serta penyidikan yang diikuti dengan Pengintaian secara Proporsional dan Professional yang bergerak cepat dan tepat serta terukur, terarah dan terorganisir utk langsung menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang terduga AG (30) akan melakukan transaksi Narkoba Golongan I jenis Tembakau Sintetis di wilayah Kecamatan Sumbang.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satuan Resnarkoba Polres Banyumas atas arahan dari Kasat Intel Resnarkoba Kompol Eddy Purwanto, SH. MH, langsung terjun ke TKP utk melakukan Penyidikan, Pengintaian. Hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh Tim Resnarkoba Polres Banyumas selama beberapa hari penyelidikan di sekitar TKP akhirnya diambil keputusan pada hari sabtu, 2 Januari 2021 dilakukanlah Penggrebekan – Penangkapan serta Penggeledahan langsung ke AG (30) yang saat itu berdomisili di sebuah rumah yang juga merupakan salah satu warga dari salah satu desa di Kecamatan Sumbang, Banyumas.
“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa satu kardus yang berisi 24 bungkus plastik warna biru dan 3 plastik warna pink kombinasi biru yang di dalamnya berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram, serta satu buah handphone Vivo warna hitam,” terangnya.
Lebih lanjut Kompol Edy Purwanto, SH. MH. menambahkan guna penyidikan lebih lanjut AG dan beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas.
“AG (30) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis,”,l tutupnya.
Reporter : M. Abdullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful