Edarkan Sabu, Warga Pohsangit Kidul Kota Probolinggo Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Edarkan Sabu, Warga Pohsangit Kidul Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu, Warga Pohsangit Kidul Kota Probolinggo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200128 195605
Foto : Sahar (42) pengedar sabu diringkus anggota Reskrim Polsek Wonoasih.

PROBOLINGGO, Selasa (28/1/2020) suaraindonesia-news.com – Terbukti edarkan narkotika jenis sabu, Sahar bin Trisno (42) yang beralamat di jalan Musi Rt.02/Rw.04 Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok dan Dusun Krajan Rt.02/Rw.05 Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, diringkus anggota Reskrim Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota.

Kapolsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota Kompol H. Kuzaini mengungkapkan, kronologi penangkapan tersangka, pada hari Senin, (26/1/2020) sekira pukul 15.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi sabu-sabu di jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.

Dari informasi itu menyebutkan, orang yang diduga sebagai pelaku adalah warga pendatang yang menikah dengan warga setempat, dan tidak setiap hari berada di alamat tersebut, (Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, red).

Baca Juga :  Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan Tahun 2020, Kalapas Narkotika: Semoga Para Napi Bisa Berguna

Selang waktu dua hari, petugas melakukan pengamatan/lidik dan melakukan maping daerah sasaran. Setelah diketahui A-1, hari Rabu (22/1/2020) sekira pukul 16.00 Wib, petugas Reskrim Polsek Wonoasih melakukan tindakan represif dengan melakukan penangkapan, dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa; 3 (tiga) paket shabu siap edar masing-masing seberat 1,5 gram, 0,48 gram, dan 0,38 gram. 1(satu) alat hisap shabu (bong). 1(satu) timbangan elecktrik. 1(satu) pak klip plastik kecil. 2(dua) korek api. 1(satu) bilah sajam clurit, dan 1(satu) sajam pisau,” ungkap Kapolsek Wonoasih, Kompol H. Kuzaini, saat konferensi pers, Selasa (28/1/20) siang.

Baca Juga :  Sudah Ada Rambu Truk Dilarang Masuk Dalam Kota Probolinggo, Masih Ada Truk Bermuatan Berat Tetap Menerobos Masuk

Sekarang tersangka masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1milliar,” tandas Kompol H.Kuzaini.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Oca