LUMAJANG, Sabtu (28/10/2017) suaraindonesia-news.com – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang membekuk YD (42), warga Donorejo Wetan II RT 002, RW 011, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga edarkan sabu di wilayah Kabupaten Lumajang, Jumat (27/10).
Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH, yang diwakili oleh Paur Subbaghumas Polres Lumajang IPDA Basuki Rachmad SH, Sabtu (28/10).
pelaku berinisial YD ini tertangkap tangan oleh petugas, Jumat (27/10), sekitar pukul 02.00 Wib.
“YD tertangkap pada saat membawa barang haram tersebut, disalah satu rumah di Desa Selok Awar – Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur,” bebernya.
Baca Juga: Petugas Tembak Pembunuh Sadis Siswi MTsN Sumenep
YD tertangkap juga atas dasar dari informasi warga, bahwa pelaku datang dari Surabaya hendak menjual sabu.
“YD saat penangkapan oleh petugas tidak bisa mengelak lagi, bersama barang bukti (BB) sabu sudah jelas diakui sebagai miliknya. Dan YD mengakui semua bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya yang rencananya bakal diedarkan di daerah Pasirian,” terangnya.
Dari hasil tersebut, Satresnarkoba Polres Lumajang terus mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku-pelaku lain yang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Lumajang, khususnya di wilayah kecamatan-kecamatan dan desa-desa.
“Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Afu/Jie)