PROBOLINGGO, Minggu (22/5/2022) suaraindonesia-news.com – Edarkan ribuan pil obat keras berbahaya (Okerbaya), pemuda berinisial ‘REP’ (26), warga Dusun Krajan Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dibekuk Polisi Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo.
REP diringkus oleh polisi Satresnarkoba dirumahnya, di Dusun Krajan Desa Paiton Probolinggo pada Jumat (20/5/22) malam saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Saat polisi melakukan penggeledahan di Rumah REP, polisi mendapatkan ribuan pil Okerbaya jenis Dextrometrophan warna kuning dengan total 1.288 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang dikemas dalam empat belas poket berisi masing masing 35 butir dengan jumlah 490 butir dan 57 poket berisi masing masing 14 butir dengan jumlah 798 butir.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui ‘Program Halo Pak Kapolres’ tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (20/5/2022) malam, petugas melakukan penggerebekan dirumah tersangka (REP, red).
“Dihadapan petugas, tersangka tidak dapat mengelak setelah didapati ribuan pil okerbaya siap edar didalam rumah tersangka. Dan pil itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (22/5/22) sore.
Setelah dihitung oleh petugas, lanjut AKBP Teuku Arsya Khadafi, jumlah pil okerbaya milik tersangka sebanyak 1.288 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang dikemas dalam empat belas poket berisi masing masing 35 butir dengan jumlah 490 butir dan 57 poket berisi masing masing 14 butir dengan jumlah 798 butir.
Dengan barang bukti (BB) tersebut selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” terang AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Dengan tertangkapnya pelaku, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam menangani peredaran gelap narkoba di Kabupaten Probolinggo.
“Saya memberikan apresiasi kepada petugas atas kinerja kali ini dan kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan narkoba tersebut bahkan harus dijauhi karena narkoba dapat merusak generasi bangsa,” pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul