PROBOLINGGO, Minggu (8/5/2022) suaraindonesia-news.com – Edarkan Pil Koplo, seorang pemuda berinisial ‘F’ (30), warga Desa Sidodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo diringkus Polisi Satresnarkoba Polres Probolinggo. Ia dibekuk pada Jum’at (6/5/22) malam di area POM Bensin (SPBU) Desa Randumerak Paiton.
Dari tangan tersangka (F), polisi berhasil mengamankan puluhan ribu butir Pil Koplo jenis Trihexiphenydil dan Dextrometrophan yang sudah siap di edarkan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil Koplo di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal dari informasi tersebut, pada Jumat (6/5/2022), anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat melakukan penyelidikan petugas mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pil Koplo sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat yang berada di sekitar Pom Bensin (SPBU) Randumerak Paiton.
Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku, dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan pil Koplo dengan jumlah dua puluh satu ribu butir yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
“Dua puluh satu ribu butir pil itu dikemas dalam tujuh belas box. Pil warna putih jenis Trihexipenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 (tujuh belas ribu) butir, dan satu plastik berisi 400 (empat ratus) butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan,” sebut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (7/5/22) malam.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut.
“Karena perbuatannya tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher Ipul













