Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Edarkan Pil Okerbaya, Wanita Muda Di Probolinggo Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Edarkan Pil Okerbaya, Wanita Muda Di Probolinggo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220430 205753
Foto: E' (34), warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi saat edarkan Pil Okerbaya.

PROBOLINGGO, Sabtu (30/4/2022) suaraindonesia-news.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Paiton Polres Probolinggo mengamankan seorang wanita yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil okerbaya (obat keras dan berbahaya).

Wanita pengedar itu beriniasial ‘E’ (34), warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu diringkus saat petugas tengah mendatangi lokasi tawuran yang berada di salah satu warung bakso, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (29/4/22) dinihari.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di depan salah satu warung bakso di Desa Sumberanyar, Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Korban PHK Guru TK Adukan Nasibnya Ke TRC PPA, Ini Kata Bunda Naumi

Dari laporan tersebut petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi bila telah terjadi transaksi jual beli pil yang diduga merupakan obat keras berbahaya.

“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka ‘E’ tersebut ke Mapolsek Paiton,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (30/4/2022) petang.

Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, disaat petugas melakukan penggeledahan di tas milik tersangka didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan jumlah 982 butir pil.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Langsa: Berjalan Dua Hari Operasi Keselamatan, 31 Tilang di Keluarkan

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul