Reporter : Mas Bro
Probolinggo, Selasa (17/1/2017) suaraindonesia-news.com – Edarkan Pil koplo jenis Trihexiphenidyl dan Dextro, dua pemuda diringkus Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota. Dua pemuda tersebut adalah Suyoko (25), petani asal dusun Waturiti RT.026/RW.007, Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Sedang pemuda satunya lagi bernama M. Roni (26), karyawan swasta, alamat jalan Sunan Ampel RT.02/RW.05, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Dodik Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap petugas di dua tempat berbeda. Tersangka M. Roni ditangkap petugas hari Sabtu (7/1/17), sekira jam 11.00 WIB ditempat cuci sepeda motor jalan Suroyo, Kelurahan/Kecamatan Tisnonegaran, Kota Probolinggo saat melakukan transaksi kepada calon pembelinya. Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari tersangka M. Roni berupa Pil Trihexiphenidyl 30 butir dan uang hasil penjualan pil Rp.30,000,-
Sedang tersangka Suyoko ditangkap petugas hari Jumat (16/12/16) sekira jam 21.00 WIB, di jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, pada saat petugas mengamankan seorang pemuda berinisial R yang diketahui membawa 1900 butir Pil Trihexiphenidyl Holypharma, 2000 butir pil Dextro, dan 800 butir pil Trihexiphenidyl Yarindo, yang diketahui pil tersebut didapat dari tersangka Suyoko, terang Kasat Resnarkoba, Selasa (17/1/17) saat pers rillies.
Dodik Wibowo menansaskan, kedua tersangka kini meringkuk didalam sel jeruji besi Mapolres Probolinggo Kota, dan diancam pasal 196 ayat (1), pasal 197 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana 10 – 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1- 1,5 milliar, tandasnya.

