Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Edarkan Pil Dextro, Lima Pemuda Diringkus Satsabhara Polres Probolinggo

Avatar of admin
×

Edarkan Pil Dextro, Lima Pemuda Diringkus Satsabhara Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
IMG 20161208 WA0007

Reporter: Mustain

Probolinggo, (8/12/2016) suaraindonesia-news.com –  Satuan Sabhara Polres Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang pemuda yang diduga menjadi pengedar dan pemakai obat terlarang jenis Pil dextro dan trexphnedi Rabu (7/12) Pukul 19:15 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas Satuan Sabhara melakukan patroli bahwa ada beberapa pemuda yang sedang melakukan  pesta obat terlarang dan menyediakan atau menjual obat obatan tersebut di dusun Lampek, desa Liprak Kulon,  Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Kantor Satpol PP Sampang Diserbu Waria

kelima pemuda yang diamankan petugas berinisial F (22), AKA (18) (20), IW (20), EW (21)  kesemuanya merupakan warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil Dextro 90  butir, Pil Trexphnedil 1.045 butir,  2 bungkus plastik klip ukuran 8×5, 35 buah plastik klip ukuran 4×6, 5 buah plastik klip bekas pakai pil, Uang sebesar Rp. 273.000, – ( Dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga :  Sakit Hati Karena Diputus, Pria Ini Jambret Tas Mantan Pacarnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka  dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 Milyar.