Reporter: Mustain
Probolinggo, (8/12/2016) suaraindonesia-news.com – Satuan Sabhara Polres Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan 5 orang pemuda yang diduga menjadi pengedar dan pemakai obat terlarang jenis Pil dextro dan trexphnedi Rabu (7/12) Pukul 19:15 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas Satuan Sabhara melakukan patroli bahwa ada beberapa pemuda yang sedang melakukan pesta obat terlarang dan menyediakan atau menjual obat obatan tersebut di dusun Lampek, desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
kelima pemuda yang diamankan petugas berinisial F (22), AKA (18) (20), IW (20), EW (21) kesemuanya merupakan warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Pil Dextro 90 butir, Pil Trexphnedil 1.045 butir, 2 bungkus plastik klip ukuran 8×5, 35 buah plastik klip ukuran 4×6, 5 buah plastik klip bekas pakai pil, Uang sebesar Rp. 273.000, – ( Dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 Milyar.