Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Edarkan Narkoba, Warga Asal Lumajang Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

Avatar of admin
×

Edarkan Narkoba, Warga Asal Lumajang Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240117 151542
Foto: Kapolres Pamekasan didampingi Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti (BB).

PAMEKASAN, Rabu(17/01/2024) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan berhasil menangkap 1 tersangka pengedar sekaligus penjual narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Barang bukti (BB) kurang lebih jumlah berat kotor 498,88 gram yang sudah dibungkus menjadi 6 poket, 5 poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada didalam tas slempang warna hitam dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berada didalam bungkus rokok merek envio.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan pada saat konferensi pers di gedung Bayangkara Jl. Stadion. Rabu (17/01/2024).

Kapolres Pamekasan menyampaikan kronologi penangkapannya. Bahwa berawal dari informasi masyarakat kemudian unit satresnarkoba Polres Pamekasan Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Satreskrim Narkoba berhasil membekuk satu orang tersangka sekira pukul 12:30 WIB di dalam rumah yang bertempat di Jl. Cokro Atmojo GG VIII Kel. Parteker Kecamatan Pamekasan, Kab. Pamekasan dengan menetapkan tersangka berinisial IN.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Tiga Kereta Api Batal Jalan

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolres Pamekasan Minta Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan tes urine serta mengirim BB ke Labfor Polda Jatim dan melakukan proses Lidik sampai tuntas,” imbuhnya.

Menurut Kapolres Pamekasan, tersangka telah melakukan tindak pidana secara hak dan tanpa melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual belikan dan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman bukan jenis sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar 1 milyar rupiah,” pungkasnya.

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri