SUMENEP, Senin (18/06/2018) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah hukumnya, Minggu (17/6/2018) sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka yang diketahui bernama Salehudin (24) warga Dusun Daleman, Desa Pore, Kecamatan Lanteng, Sumenep diamankan polisi saat hendak transaksi barang haram itu di halaman rumah warga di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen dalam pesan rilisnya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi warga, dimana tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Saat dilakukan penyelidikan secara intensif, kami akhirnya mendapatkan tersangka mau transaksi narkoba dan akhirnya kami amankan,” katanya, Senin (18/6).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,50 gram, 0,28 gram, total seberat 0,78 gram dan pecahan uang kertas Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu sebagai bungkus sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah Helm Merk KYT warna Biru Toska sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk strawberry warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol L 2565 YB warna hitam berikut STNK.
“Dua kantong plastik berisi sabu-sabu itu dibungkus uang kertas masing-masing pecahan Rp 20 ribu dan Rp 5 ribu. Salah satunya disimpan di dalam helmnya,” terang Fadillah, menjelasankan.
Tersangka saat ini berada di Mapolres Sumenep guna menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam













