Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Duo Pengedar Pil Ekstasi Asal Banyuwangi Diringkus BNN Bali

Avatar of admin
×

Duo Pengedar Pil Ekstasi Asal Banyuwangi Diringkus BNN Bali

Sebarkan artikel ini
7a8b1b2e 5eec 40cb 8e0a 60d95780be74

Reporter: Sudirman
BALI, Jumat (9/6/2017) suaraindonesia-news.com – Cewek cantik yang bernama Stefani Anisa Hadi yang berasal dari daerah Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil ditangkap pada hari Kamis (8/6/2017) di Bandara Ngurahrai Bali.

Yang awalnya diduga membawa 5 ribu Pil Ekstasi, ternyata setelah dihitung ulang bukan hanya 5 ribu. Akan tetapi, sampai mencapai 9.675 butir atau setara dengan 5 Milyar.

BNN Bali juga berhasil menangkap pria yang berasal dari Banyuwangi yang bernama Sukron Wardana alias SW yang di ketahui sebagai penadah barang yang di bawa oleh Stefani Anisa Hadi alias SH.

Baca Juga :  Dua Batalyon Satgas Pamtas RI - Malaysia Tiba di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Sukron Wardana ditangkap di sebuah Hotel Jl. Sunset Road, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali. Beber kepala BNN Bali, I Putu Gede Suastawa.

Menurut Swastawa, kedua pelaku tidak saling mengenal meskipun dalam satu jaringan pengedar narkoba.

“Jadi, sebelum barang di edarkan diserah terimakan terlebih dahulu secara estafet. Sebelumnya stefani diketahui pernah mengedarkan pil ekstasi di Bali dan berhasil di edarkan”, Ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Ringkus Tersangka Baru Pencuri PJU

Suastawa menambahkan perempuan yang bertato itu mendapat perintah dari seseorang di Palembang yang berinisial Brow. Dari sanalah Stefani membawa barang terlarang tersebut ke Pulau Dewata Bali.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan hukuman paling berat hukuman mati,” pungkas Suastawa.