BOGOR, Suara Indonesia-News.Com – Pertokoan yang berada di wilayah pasar ciluar Kabupaten Bogor batal dibongkar kata ketua Ormas Benteng Pajajaran. Dengan batalnya pembongkaran tersebut membuat belasan pemilik pertokoan sumringah kendati Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Lita Ismu telah melayangkan surat pertama kepada pemilik toko agar membongkar sendiri tokonya atau dibongkar oleh Pemkab apabila teguran tersebut tidak diindahkan.
“Ya, kami terburu-buru menegur pemilik toko, padahal teguran pembongkaran harus memiliki dasar hukum yang syah, yakni alas hak dan juga perlu disepakati antar Dinas terkait, khususnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah cq.Kabid Aset dan Kepala Bagian Hukum,” ujar Lista Ismu saat dikonfirmasi Ketum Ormas Benteng Pajajaran RA Dulsamson sambar nyawa beberapa waktu yang lalu.
Menurut Dulsamson dari penjelasan Kadis DTBP, berarti selama ini petinggi PD Pasar Tohaga diduga mengintervensi Kadis DTBP sebab pihak PD Pasar Tohaga tidak menyertakan alas hak dalam bentuk kekuatan hukum bahwa tanah tersebut sudah milik PD Pasar Tohaga.
“Apa dasarnya PD Pasar Tohaga akan mengambil paksa milik orang lain,”kata Dulsamson.
Ditambahkan Dulsamson,bahwa pemilik toko di Ciluar dalam penguasaannya sudah mempunyai payung Hukum yang kuat dengan bukti kwitansi pembelian lahan dari pengembang yakni PT Semanggi Semesta Megah (SSM) dan IMB pecahan yang dikeluarkan Pemkab sejak tahun 1993.
Malahan dari Informasi BPN Kabupaten Bogor kata Dulsamson, para pemilik lahan pertokoan di Ciluar sudah berhak atas sertifikasi, hanya saja dokumen itu masih atas nama pengembang karena belum dipecah atau dibalik nama dari PT. SSM bersatu dengan Komplek Ruko Dua Raja yang posisinya bersebelahan.
Sementara itu, Bambang yang selama ini dikenal sebagai dedengkot PWI Kab Bogor,sempat melontarkan statement keras, bahwasanya pihak DTBP yang diintervensi PD Pasar Tohaga untuk melakukan pembongkarana, walau pada prakteknya,eksekutornya dari pihak Satpol PP dianggap satu institusi yang arogan.
“Melakukan teguran tanpa menyertakan alas hak adalah perbuatan pelaggaran Hukum.”Untung batal di bongkar,jika terjadi pembongkaran para pemilik pertokoan Ciluar berhak membawa masalah ini ke PTUN, ujar Bambang.
Menurut Dulsamson Beberapa Kepala Dinas yang turut urun rembug membahas isu pembongkaran lahan pertokoan Ciluar, berjanji tidak akan gegabah dalam mengambil sikap dan dalam waktu dekat akan melakukan rapat antar instansi terkait khususnya membahas yang berkaitan dengan aspek hukum serta akan mengambil kebijakan dari berbagai sisi agar kondusivitas tetap terjaga. (Iran G Hasibuan).












