PATI, Kamis (15/07/21) suaraindonesia-news.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati membentuk Posko Penanganan Darurat di 6 lokasi.
Hal itu sebagai tindak lanjut penetapan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Pati. Demikian dikatakan Kepala Dinkes Kabupaten Pati melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, dr. Joko Santoso, Rabu (14/07).
“Bahwa berdasarkan penetapan perpanjangan Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Pati, maka dibentuklah Posko Penanganan Darurat dari tanggal 5 hingga 18 Juli 2021,” terang dr. Joko Santoso.
Posko tersebut dibentuk, jelasnya, terdiri atas unsur Dinkes, BPBD, Satpol PP, TNI, Polri dan rumah sakit.
Sementara itu, Kasie Pelayanan Kesehatan Rujukan, Witowo menambahkan, tugas – tugas posko meliputi menerima pengaduan adanya pasien suspect Covid-19 yang minta pulang atas permintaan sendiri (APS) atau yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia namun tidak melaksanakan Prokes Covid-19.
Melakukan edukasi kepada pasien dan keluarganya serta masyarakat bersama petugas kesehatan dari Dinkes dan rumah sakit.
Petugas posko juga dapat menyelesaikan dan menegakkan aturan Prokes 6 M kepada pasien dan keluarganya serta masyarakat.
Selain itu, mendokumentasikan kegiatan dan membuat laporan setiap pergantian shift.
Berikutnya, memonitoring, mengevaluasi dan mengawal hal – hal yang terjadi di rumah sakit manakala terjadi keributan atau kegaduhan akibat protes dari masyarakat dan menyelesaikannya sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun Posko Penanganan Darurat Covid-19 dimaksud, didirikan di beberapa rumah sakit, yaitu Pos I KSH Pati, Pos II RSUD Soewondo dan Mitra Bangsa, Pos III Fastabiq Sehat, Pos IV RSUD Kayen, Pos V Budi Agung Juwana, Pos VI KSH Tayu, RSI dan Sebening Kasih.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












