GROBOGAN, Jumat (03/11/2023) suaraindonesia-news.com – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan, seorang oknum guru SMP di wilayah Kabupaten Grobogan, inisial HU, dilaporkan ke Polisi.
Adalah Neneng Ferdiyanti Kamaludin (33), akrab disapa Neneng, warga Dusun Candidukuh Rt 01/04 Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, dengan didampingi kuasa hukum Heri Pracikto SH dan Rekan, membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH-Pidana.
Tindak pidana dimaksud, sesuai surat laporannya yang diterima Polres Grobogan tertanggal 31 Oktober 2023, yakni Penggelapan Barang dan Surat Berharga, dengan nilai kerugian mencapai 2 milyar rupiah.
Peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan itu sendiri, terjadi pada Mei 2021 lalu, yakni terhadap barang dan surat berharga milik Neneng, antara lain, Deposito Berjangka di Bank Mandiri Cabang Purwodadi nomor seri AF 265260 sebesar 500 juta rupiah, 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Innova K8627HF, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3670 Desa Kalongan, Sertifikat Hak Milik Nomor 1024 Desa Candisari, sebidang tanah pertanian seluas 6.000 meter persegi di Desa Candisari dan sebidang tanah pertanian seluas 500 meter persegi di Desa Candisari.
Baca Juga: Laga Penentuan, Persipa U-17 Optimis Melaju ke Semifinal
Semua barang tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat laporan itu, saat ini sedang dikuasai oleh terlapor, HU.
Kantor Advokat Heri Pracikto SH melalui timnya, Bambang Sumadi menegaskan, pihaknya melaporkan HU, karena dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan kliennya, Neneng.
“Ada surat berharga berupa deposito berjangka senilai 500 juta, 1 unit mobil Innova, 2 bidang tanah pertanian dan 2 buah sertifikat hak milik. Nilai kerugian mencapai 2 milyar rupiah”, jelas Bambang, Jumat (03/11).
Namun demikian, dia masih berharap adanya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Disisi lain, Bambang juga mengungkapkan, terduga pelaku saat dikonfirmasi di SMPN 7 Purwodadi, tempat HU mengajar, enggan memberikan keterangan.
“Yang bersangkutan enggan memberikan keterangan. Dan mengatakan, bahwa persoalan itu sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya”, ungkapnya.
Sementara, kepala sekolahnya juga tidak banyak bicara. Hanya berpesan agar tidak sampai membawa – bawa nama sekolah, karena dia menilai bahwa hal itu merupakan masalah pribadi antara pelapor dan terlapor.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri













