ABDYA, Selasa (15/10/2019) suaraindonesia-news.com – Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Abdur Kadir, SH, MH mengatakan, dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya perlu diuji.
Menurutnya, pengujian tersebut lantaran sudah ada ditemukan kejanggalan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh beberapa waktu lalu.
“Karena ini ada temuan yang harus kita uji,” tegas Abdur Kadir, saat acara pemusnahan narkotika jenis Sabu, Ganja dan rokok ilegal. Senin (14/10).
Menurut Kajari, kasus dugaan SPPD fiktif itu diharapkan menjadi edukasi (pendidikan) hukum bagi masyarakat Abdya. Pihaknya mengakui, kasus tersebut terus berlanjut prosesnya dan menarik perhatian warga.
“Jadi siapapun nanti (ditetapkan) tentunya kita bekerja profesional karena semua kegiatan kita di pantau oleh masyarakat, makanya kita harus bekerja secara profesional,” tutur Kajari.
Seperti yang telah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah selesai melakukan penyelidikan terhadap 24 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Itu yang menyedot anggaran mencapai Rp.1.3 Miliar tahun 2017.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa