SUMATERA UTARA, Rabu, (11/01/2023)
suaraindonesia-news.com – Berhembusnya isu pungutan liar (pungli) di jajaran Kementrian Agama Kabupaten Serdang Bedagei (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin santer belakangan ini.
Hal ini dikuatkan dari beberapa sumber yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu (Tuan Kadi) sebagai petugas yang mencatat serta menikahkan masyarakat secara administrasi negara.
Para petugas KUA tersebut mengeluhkan dan keberatan atas dugaan tindakan Pungli yang selama ini terjadi di Kemenag Sergai.
Bagaimana tidak, pasalnya setiap ada pernikahan yang dilakukan salah satu warga Sergai, setiap Kepala KUA ataupun penghulu sebagai petugasnya, harus menyetorkan uang sebesar Rp 35 ribu kepada salah satu oknum pegawai Kemenag di bagian bendahara Binmas Islam berinisial CS.
“Untuk biaya nikah di rumah (di luar balai nikah) sebesar Rp 600 ribu. Dan uang tersebut disetorkan ke rekening Kementerian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nanti, dikembalikan kepada kepala KUA atau penghulu sebesar Rp 260 ribu sebagai uang honor,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu juga menerangkan, uang yang dikembalikan kepada Kepala KUA ataupun penghulu dari Rp 600 ribu tersebut dibagi lagi ke jasa profesi sebesar Rp.160 ribu dan transportasi senilai Rp 100 ribu.
“Kemudian uang yang masuk ke Kepala KUA atau penghulu harus disetorkan kembali ke staf Binmas Islam berinisial CS sebesar Rp 35 ribu,” bebernya.
Bisa dibayangkan, apabila petugas Kepala KUA atau penghulu dalam satu kecamatan melaksanakan pencatatan pernikahan selama sebulan dengan jumlah 30 orang maka uang yang harus disetor berkisar Rp 1 juta lebih.
“Apabila uang tersebut tidak disetor, kata dia, risikonya adalah dipindahtugaskan atau bahkan dinonaktifkan bertugas,” ungkap sumber media ini.
Sebagai jalan keluar, sumber tersebut juga berharap tindakan dugaan pungutan liar itu bisa tercium aparat hukum sehingga bisa diproses agar masyarakat tidak banyak yang dirugikan.
“Kami bersama beberapa Kepala KUA dan penghulu siap menjadi saksi apabila keterangan kami dibutuhkan pihak penyidik terkait Pungli di Kemenag Sergai, dan saat ini kutipan itu tetap dilakukan dan kutipan tersebut sudah dari dulu dan tetap dilakukan hingga sekarang,” jelas sumber, menutup keterangan.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sergai, Zulkifli Sitorus menyangkal saat ditanya media terkait persoalan dugaan Pungli bawahannya tersebut.
Ia beralasan, sumber yang diberikan anggotanya dari KUA maupun penghulu tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Terkait uang dari Kepala KUA atau Penghulu sama sekali tidak benar, karena langsung dikirim ke rekening penerima,” katanya, menyangkal.
Senada dengan itu, Binmas Islam Kemenag Sergai, Ucu Makmur ketika dikonfirmasi juga mengatakan bahwa sangkaan dugaan pungli itu tidak benar.
“Soal adanya dugaan uang Rp 35 ribu yang diserahkan kepada CS selaku Bendahara Binmas itu tidak benar,” ucapnya, singkat.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

