ACEH TIMUR, Selasa (1/9) suaraIndonesia-news.com – Dugaan praktik ilegal yang oleh warga setempat dikenal sebagai “sawit kencing”, yakni pengambilan dan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) secara tidak sah, mencuat di kawasan Terminal Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Praktik tersebut dilaporkan masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penggerebekan dan pengamanan barang bukti.
Dalam kasus ini, seorang oknum polisi berinisial BD yang bertugas di wilayah sektor Julok disebut-sebut diduga terlibat dalam penampungan TBS yang diduga berasal dari areal perkebunan PTPN Julok Rayeuk Selatan.
Penggerebekan awal dilakukan pihak Polsek Nurussalam pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 2 ton TBS yang diduga berasal dari areal perkebunan PTPN Julok Rayeuk Selatan ditemukan sedang dalam proses pembongkaran dan rencananya akan dikirim ke wilayah Aceh Tamiang.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, praktik “sawit kencing” tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan dan menjadi perbincangan masyarakat di kawasan Julok maupun Nurussalam.
Menurut sumber tersebut, praktik serupa diduga masih berlangsung meski kasus sebelumnya telah terungkap.
“Saat diinterogasi, sopir colt diesel mengakui perbuatan mereka dan sopir juga menyebutkan yang membeli oknum BD. Sampai sekarang pun, aktivitas itu masih berjalan,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Selasa (1/9/2026).
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada BD sejak dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam penampungan TBS tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Julok Iptu M. Kamal saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, ia membantah anggotanya, BD, berperan sebagai penampung TBS hasil curian.
“Itu fitnah terhadap anggotanya. Karena pembelinya adalah si Kaleng, BD hanya membantu menyelesaikan masalah, termasuk dalam hal biaya,” ujar Kamal.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan menurutnya tidak masuk ke ranah pidana. Ia menyebut jumlah TBS yang terlibat sekitar 200 kilogram, bukan 2 ton sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Meski demikian, keterangan mengenai penyelesaian persoalan tersebut belum menjawab informasi mengenai dugaan praktik “sawit kencing” yang disebut masih berlangsung di lapangan.
Sementara itu, Kapolsek Nurussalam ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026) belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Hal serupa disampaikan dalam upaya konfirmasi kepada Humas PTPN Julok Rayeuk Selatan, Abdul Manaf, serta Kapolres Aceh Timur. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan praktik pengambilan TBS secara tidak sah maupun dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.
Pemberitaan ini masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












