BeritaHukumNews

Dugaan Permintaan Fee 10 Persen pada Proyek Revitalisasi Sekolah Pasca-Bencana di Aceh Timur Mencuat

19
×

Dugaan Permintaan Fee 10 Persen pada Proyek Revitalisasi Sekolah Pasca-Bencana di Aceh Timur Mencuat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260603 190334
Foto: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, di komplek Pusat Pemerintahan Idi Rayeuk.

ACEH TIMUR, Rabu (03/06) suaraindonesia-news.com – Dugaan adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari anggaran proyek revitalisasi gedung sekolah terdampak banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Timur mencuat dan menjadi perhatian publik.

Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh dari sejumlah kepala sekolah penerima manfaat proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul apabila identitas mereka dipublikasikan.

Salah seorang sumber menyebutkan bahwa terdapat informasi mengenai permintaan sejumlah dana yang disebut sebagai “jatah dinas” dari anggaran revitalisasi sekolah pascabencana.

“Ada oknum yang menghubungi kepala sekolah di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Simpang Ulim. Mereka meminta jatah dinas sebesar 10 persen dari total anggaran proyek revitalisasi,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Menurut sumber tersebut, persoalan itu disebut sempat menjadi pembahasan dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah kepala sekolah penerima program. Ia juga menyebutkan bahwa dana tersebut diminta saat pencairan tahap pertama proyek.

“Dalam rapat, hal itu dibahas secara khusus. Fee harus disetor pada saat pencairan perdana. Itu berdasarkan keterangan dari salah satu kepala Sekolah Dasar di Aceh Timur,” lanjut sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, data terkait jumlah sekolah penerima manfaat serta rincian anggaran revitalisasi pascabencana yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur belum seluruhnya tersedia secara terbuka kepada publik.

Menanggapi informasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur membantah adanya instruksi maupun kebijakan terkait pemotongan anggaran proyek revitalisasi sekolah.

Koordinator Wilayah (Korwil) Simpang Ulim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Zakaria, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya informasi terkait permintaan fee sebagaimana yang beredar.

“Setahu saya belum ada informasi itu. Pak Kadis juga tidak pernah membahas bersama saya tentang persentase fee tersebut. Apalagi secara swakelola pun belum ada instruksi pengerjaan khusus untuk tingkat Sekolah Dasar,” ujar Zakaria.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Bustami. Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar, ia membantah adanya praktik tersebut.

“Informasi itu tidak benar,” kata Bustami.

Diketahui, proyek revitalisasi sekolah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan sarana pendidikan yang terdampak banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada 28 November 2025.

Munculnya dugaan permintaan fee dalam pelaksanaan proyek tersebut memunculkan perhatian terkait aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan permintaan fee ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk terkait daftar sekolah penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan proyek, serta transparansi alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Timur. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan atau sanggahan atas pemberitaan ini.

Penulis: Masri

Tinggalkan Balasan