ABDYA, Jumat (10/5/2019) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), akan mengembangkan perkara dugaan Perjalanan Dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat anggaran tahun 2017.
Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Intelijen Radiman, SH.Jumat (10/5/2019) kepada awak media mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah anggota DPRK sehubungan adanya dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.367.210.199,-.
Pemanggilan tersebut kata Radiman, berdasarkan surat dari Aliansi pemantau korupsi no.tanggal 29-04-2019. Prihal perjalanan dinas fiktif anggota DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017/2018.
“Sebelumnya kita sudah melakukan proses full paket dan full data, dan telah menyita beberapa barang bukti dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja tersebut,” ungkapnya.
Sementara sekretaris DPRK (Sekwan) Abdya Salman, SH menbenarkan, bahwa adanya temuan berdasarkan laporan audit dari pihak BPK RI perwakilan Aceh terhadap pertanggung jawaban keuangan tahun 2017.
“Ada yang sudah melunasi juga, masing-masing sudah menandatangani surat keterangan tangung jawab mutlak (SKTJM),” terangnya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Dewi













