ACEH UTARA, Jumat (16/12/2022) suaraindonesia-news.com – Dugaan penyelewengan penyelenggaraan rekrutmen PPK oleh KIP Aceh Utara muncul dengan adanya kabar tak sedap atas dugaan rekomendasi peserta yang diloloskan oleh pihak-pihak tertentu.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar sejak Kamis (15/12/2022) menghilang dan tak dapat dihubungi wartawan, kuat dugaan yang bersangkutan menghindari publik.
Beragam media online yang bertugas diwilayah hukum peliputan Aceh Utara menghiasi halamannya dengan kabar buruk isu penyelewengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti.
Dikutip dari Durasi.tv, menguak salah satu dugaan kasus penyelewengan tersebut, disebutkan, seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) atas nama Mahyadiyar di Kecamatan Tanah Luas lolos seleksi PPK setelah ditetapkan peringkat satu hingga lima anggota PPK oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Salah seorang PLD di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Mahyadiyar, diduga lulus seleksi sebagai calon anggota PPK terpilih untuk kecamatan setempat. Pasalnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menetapkan peringkat 1-5 calon anggota PPK, Rabu (14/12/2022).
Sumber media terkait menyebut, untuk dapat mengikuti seleksi anggota PPK untuk Pemilu 2024, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PLD.
“Tidak boleh double job. Apalagi dalam hal menguras anggaran negara di dua tempat,” ujarnya, seperti dikutip dari durasi.tv.
Dugaan lainnya, terdapat lima nama peserta yang lolos seleksi PPK, nama-nama tersebut terindikasi pernah kepincut masalah pada Pemilu tahun 2019 sebelumnya.
Salah satu disebutkan Mukhtaruddin, mantan anggota PPK Kecamatan Seunuddin yang terpilih menjadi anggota PPK Kecataman Geureudong Pase, Aceh Utara.
Kasusnya meliputi temuan kecurang Pemilu atas kasus pelanggaran admistratif di daerah pemihannya pada pemilu 2019 silam.
Demikian juga empat nama peserta yang ‘diloloskan’ untuk PPK Geureudong Pasee, atas nama Nasruddin dan Nasruddin, Dedi Setiawan serta Samsul Bahri.
Pada Pemilu sebelumnya, PPK Geureudong Pasee sempat dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat pada pertengahan April 2019 dengan bukti lapor nomor 001/LP/DPC.PD/AU/IV/2019 perihal laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Atas laporan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/4/2019) memerintahkan KIP Aceh Utara menghitung ulang seluruh kotak suara di Kecamatan Geureudong Pase.
Guna konfirmasi lebih lanjutkan terkait dugaan kecurangan rekrutmen PPK di KIP Aceh Utara ini, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar tidak bisa dihubungi wartawan.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam