Sangihe, Suara Indonesia-News.Com – Persoalan dana hibah pemkab Sangihe yang diberikan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Bersatu tahun 2013 lalu mulai terkuak ketika Kejaksaan Negeri Tahuna dalam beberapa bulan terakhir intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana berbandrol Rp. 500 juta tersebut.
Tak tanggung – tanggung, kasus ini ikut menyeret Bupati Kepulauan Sangihe Drs HR Makagansa MSi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah tersebut.
Kajari Tahuna, Pranoto SH ketika dikonfirmasi sesaat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati, pertengahan Juni lalu menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti – bukti maupun keterangan dari sejumlah oknum yang terkait dengan penggunaan dana hibah kepada PD Pembangunan Bersatu termasuk meminta keterangan Bupati Sangihe.
“Pak Makagansa kita panggil terkait kapasitasnya sebagai ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah” Ungkap Pranoto.
Ditempat terpisah, ketua tim pemeriksa, Sunoto SH ketika ditemui sejumlah wartawan menyatakan, saat ini prosesnya sementara berjalan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat penyelewengan dana tersebut. Menurut Kasie Datun ini, beberapa orang telah dipanggil dan dimintai keterangan diantaranya, mantan Kadis PPKAD yang sekarang menjabat Kadis PerindagkopUMKM Sangihe, Direktur Utama PD Pembangunan Bersatu dan Ketua Dewan Pengawas yang juga menjabat Bupati Sangihe.
“Kasusnya sementara kita dalami. Tunggu saja perkembangannya” Tegas Sunoto sembari menyatakan keheranannya terhadap Ketua Dewas yang datang lebih awal dari waktu pemanggilan.
Diketahui, Makagansa mendatangi Kejari Tahuna pada Senin (15/6) padahal pemeriksaan sesuai undangan tim pemeriksa telah dijadwalkan pada Kamis (18/6). “Dugaan kasus ini serius kami tangani” Tambahnya.
Dugaan penyelewengan dana hibah PD Pembangunan Bersatu ini mencuat saat pihak PD terindikasi tak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya. Selain itu, pencairan dana juga disinyalir tak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Johan).













