Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Dugaan Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Avatar of admin
×

Dugaan Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250116 113440
Foto: Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), saat menunjukkan bukti laporan polisi soal dugaan penggelapan tanah. (Foto: Istimewa/Suara Indonesia).

SUMENEP, Rabu (15/01) suaraindonesia-news.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Ersat, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen. Sumenep, 15 Januari 2025.

Laporan tersebut tercatat pada 13 Januari 2025 dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, yang mewakili Moh. Sadik (59), warga Kecamatan Rubaru, menjelaskan bahwa laporan ini terkait pembangunan gudang di atas tanah milik kliennya.

Tanah seluas 1.520 meter persegi tersebut berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Menurut Marlaf, laporan terhadap Ersat diajukan berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55.

Marlaf menjelaskan, bahwa Moh. Sadik dan dua saudaranya adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan dokumen yang mereka miliki. Namun, Ersat diduga menguasai tanah itu sejak Mei hingga Juni 2023, bertepatan dengan dimulainya pembangunan gudang.

“Ketika pembangunan dimulai, klien kami langsung menyampaikan keberatan di lokasi. Namun, pekerja bangunan menyatakan bahwa mereka bekerja atas perintah Ersat,” ujar Marlaf dalam keterangannya, Rabu (15/015).

Moh. Sadik sempat menemui Ersat untuk menjelaskan bahwa tanah itu adalah warisan keluarga, tetapi Ersat mengklaim memiliki sertifikat tanah tersebut. Namun, sertifikat itu belum pernah ditunjukkan kepada pelapor.

Baca Juga :  Peringati HPN 2019, Ini Pesan Ketua PWI Blora

Marlaf juga menambahkan bahwa Ersat pernah berjanji untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga laporan diajukan ke polisi.

“Kami sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor selama hampir setahun,” tegas Marlaf.

Menanggapi laporan tersebut, Ersat menegaskan bahwa dirinya memiliki sertifikat tanah yang sah.

“Saya persilakan pelapor melapor ke Polres,” kata Ersat kepada wartawan, Rabu (15/01/25).

Ersat menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Sumenep dan telah dinotariskan pada 2022. Ia juga berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya difitnah telah menyerobot tanah, padahal saya memiliki sertifikat sah. Nanti, saya akan menunjukkan bukti kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan laporan ini dan memastikan pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang diberikan.

“Kami akan meminta keterangan dari kedua pihak dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.