Dugaan Penambangan Batu Koral dan Penebangan Kayu di Desa Gunung Manumpak B, Polisi Segera Tetapkan Tesangka

oleh -321 views
Lokasi dugaan penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu secara ilegal Milik PT AM, di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.(Foto : M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Sabtu (01/08/2020) suaraindonesia-news.com – Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan penambangan batu koral dan penebangan kayu, di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7).

Namun belum ada penetapan tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara yang jadwal pemeriksaan, Senin (3/8) mendatang.

Menurut M Firdaus, pemanggilan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara untuk memastikan apakah kegiatan penambangan dan dugaan penebangan kayu masuk kawasan hutan, sesuai UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Kegiatan penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu apakah dalam kawasan hutan dapat dipastikan setelah pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara,” sebut perwira menengah jebolan akpol itu.

Disinggung jika sampai saat ini PT Adiguna Makmur (AM) masih melakukan kegiatan di lokasi, menurut Kompol M Firdaus SIk, pihaknya akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Selangkah lagi akan ada penetapan tersangka. Sabarlah, pasti terus kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manager PT AM, Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin penambangan yang dimiliki PT AM sudah berakhir pada Maret 2019 lalu dan sudah diurus perpanjangannya namun belum keluar.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan