Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Dugaan Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul, Lima Terdakwa Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Avatar of admin
×

Dugaan Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul, Lima Terdakwa Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250724 154503
Foto: Lima terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat panitia pergantian antar waktu Kades Gugul, saat sidang di PN Rahmat Sanjaya. Kamis (24/07/2025).

PAMEKASAN, Kamis (24/07) suaraindonesia-news.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis pidana selama tiga tahun enam bulan kepada lima terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat Panitia Pergantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kabupaten Pamekasan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/7).

Baca Juga :  RSIL Sudah Terakreditasi Tingkat Paripurna

Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Rahmat Sanjaya, menyatakan, “Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim PN, masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun enam bulan penjara.”

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, yang diwakili oleh Ribut Baidi, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ribut menilai keputusan pengadilan kurang rasional dan tidak masuk akal.

“Kami akan mengajukan banding. Mohon doa dari semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” ujar Ribut Baidi saat ditemui terpisah.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat yang terkait dengan proses pergantian antar waktu Kepala Desa Gugul. Sidang lanjutan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.