Dugaan Mark Up Harga Tanah SMA 2 Simpang Ulim, Benarkah Polres Aceh Timur Mulai Panggil Sejumlah Pihak - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Dugaan Mark Up Harga Tanah SMA 2 Simpang Ulim, Benarkah Polres Aceh Timur Mulai Panggil Sejumlah Pihak

×

Dugaan Mark Up Harga Tanah SMA 2 Simpang Ulim, Benarkah Polres Aceh Timur Mulai Panggil Sejumlah Pihak

Sebarkan artikel ini
IMG 20220303 203118
Foto : Khaidir, SE, Ketua GMPK Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Kamis (03/03/2022) suaraindonesia-news.com – Informasi yang di peroleh media ini Polres Aceh Timur mulai memanggil sejumlah pihak terkait pengadaan dan pembebasan lokasi tanah yang akan dibangun SMA 2 Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.

Pemanggilan sejumlah pihak tak terlepas terhadap tindak lanjut adanya dugaan mark up harga tanah yang sempat viral di media beberapa waktu lalu.

Keuchik Lampoh Rayeuk, Hidayatullah saat di konfirmasi media ini beberapa waktu lalu membenarkan bahwa dirinya bersama perangkat Desanya telah di panggil oleh pihak Polres Aceh Timur pada hari Jumat 18/02.

“Iya benar bang, saya di panggil oleh penyidik Polres Aceh Timur terkait masalah pengadaan dan pembayaran harga tanah SMA 2 Simpang Ulim,” katanya.

Selain Keuchik dan perangkat Desa, kabar nya juga ada beberapa pihak lain yang turut di panggil yaitu mantan Keuchik, Imum Mukim, mantan Camat Simpang Ulim dan pihak Capdin Pendidikan Aceh wilayah Aceh Timur.

Nurdin, mantan Keuchik Lampoh Rayeuk saat di konfirmasi mengaku dirinya turut dipanggil pihak Polres Aceh Timur.

“Saya telah hadir ke Polres Aceh Timur memenuhi panggilan sebagai saksi, terkait proses jual beli tanah, sebab saat saya masih menjabat sebagai keuchik pada tahun 2018,” jelas Nurdin.

Namun sejauh ini pihak Polres Aceh Timur, belum memberikan pernyataan resmi terkait proses penyelidikan terhadap dugaan adanya mark up harga tanah dalam proses penilaian dan penetapan NJOP yang dilakukan oleh KJPP.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI: Laut adalah Masa Depan, Laut adalah Harapan

Dikutip dari beberapa media, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan SMA 2 Simpang Ulim, selain dugaan mark up harga yang cukup melambung terhadap NJOP yang ditetapkan oleh KJPP asal Medan Sumatra Utara, penempatan lokasi tanah di sinyalir sarat kepentingan dan permainan, indikator nya terhadap penempatan lokasi tanah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Baca Juga: Dalam Rentan 4 Tahun, NJOP Tanah SMA 2 Negri Simpang Ulim Melambung Tinggi, Kredibilitas KJPP Diragukan

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan Aceh mengalokasikan biaya pengadaan tanah sebesar Rp 4 milyar sumber APBA tahun 2021 dengan luas lahan 15000 m2 atau 1,5 ha.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berdomisili di Medan Sumut, menetapkan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP) Rp, 200, 000 per meter, dengan nilai total pembayaran lebih kurang Rp, 3,160 milyar.

LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur, menilai penetapan lokasi dan penilaian harga NJOP oleh KJPP sangat janggal serta terindikasi adanya mark up harga.

“Penilaian harga NJOP yang dilakukan KJPP sangat janggal dan aneh, sebab harga tanah naik drastis dan melambung tinggi dalam rentan 4 tahun,” ujar Khaidir.

Selanjut Kata khaidir, hasil investigasi pihaknya baru baru ini terungkap bahwa berdasarkan AJB tahun 2018, harga tanah tersebut dengan luas 1,5 ha, seharga Rp 60 juta yang dibeli oleh AB dari pemilik pemilik tanah dasar berinisial K, sedangkan harga tanah tahun 2021 yang dinilai oleh KJPP Rp 200 ribu lebih.

Baca Juga :  4 Pelaku Perampokan, Berhasil Diringkus Polsek Badung Kuta Bali

Berdasarkan AJB tahun 2018 harga tanah 1,5 ha Rp 60 juta, sementara NJOP yang ditetapkan KJPP tahun 2021 sebesar Rp 200 ribu lebih per meter. ungkap Khaidir.

Anehnya beber Khaidir, di dokumen tanda terima uang harga tanah yang di terima K, selaku pemilik/ penjual tanah sebesar Rp 222,500,000, dari Pembeli yang berinisial AB, sementara informasi sebelum nya tanah tersebut dengan luas 15,000 m2, di jual Rp 350 juta.

“Kita menduga ada konspirasi dan permainan harga yang cukup mencolok dalam penetapan NJOP yang dilakukan oleh KJPP, menaikkan harga yang cukup fantastis itu dilakukan tidak berdiri sendiri, pasti adanya kongkalikong oknum oknum tertentu dan ini sudah direncanakan dari awal,” tuding aktivis anti korupsi tersebut.

Akibat dugaan mark up harga tanah tersebut berpotensi kerugian uang negara milyaran rupiah.

GMPK minta lembaga penegak hukum untuk mengusut secara tuntas demi menyelamatkan uang negara.

“GMPK akan terus mengawal kasus tersebut sampai sejauh mana prosesnya, walaupun sebelum nya kita berencana melaporkan kasus ini ke Kajati Aceh atau Kejagung RI. Namun karena sudah di tindaklanjuti pihak Polres Aceh Timur, maka kita tunggu proses yang sedang berjalan,” pungkas Khaidir.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful