DELI SERDANG, Sabtu (11/04) suaraindonesia-news.com – Dugaan praktik manipulasi absensi oleh oknum guru di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang mencuat ke publik. Modus yang digunakan diduga berupa absensi hadir dan pulang tanpa menjalankan kegiatan mengajar di kelas.
Berdasarkan hasil penelusuran di wilayah Kecamatan Beringin dan sekitarnya, sejumlah oknum guru disebut datang ke sekolah pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB untuk melakukan check-in pada sistem absensi digital “Deli Serdang Sehat”. Setelah itu, yang bersangkutan diduga meninggalkan sekolah dan kembali menjelang sore hari untuk melakukan absensi pulang.
Secara administratif, kehadiran tercatat penuh. Namun, secara faktual, proses pembelajaran di kelas diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejumlah siswa turut merasakan dampak dari kondisi tersebut. Dua siswi kelas VIII di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Beringin, yang meminta identitasnya disamarkan, mengaku jarang mendapatkan pembelajaran dari guru tertentu.
“Guru olahraga kami hampir tidak pernah mengajar. Kemarin pas upacara Senin memang ada, dia jadi pembina. Tapi setelah itu? Hilang. Kami di kelas bingung mau belajar apa,” ungkap keduanya.
Kondisi ini menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan tujuan penerapan sistem digitalisasi absensi yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Asri Ludin Tambunan. Sistem tersebut sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pelayanan publik.
Namun demikian, di lapangan, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah apabila tidak disertai pengawasan langsung terhadap aktivitas pembelajaran di sekolah.
Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan dan hukum, Muhammad Ilham, menekankan pentingnya pengawasan yang seimbang antara sistem digital dan kontrol di lapangan.
“Misi pelayanan publik yang sehat tidak boleh berhenti di aplikasi ponsel. Harus ada kontrol nyata di kelas. Kepala Dinas Pendidikan, Bapak Suparno, harus turun tangan. Jika guru hanya hadir secara administratif tapi absen secara substansi, ini adalah pelanggaran berat terhadap UU Guru dan Dosen serta UU ASN terkait integritas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit kehadiran berbasis kinerja serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna menjaga kualitas pendidikan di daerah tersebut.












