Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Dugaan Korupsi Proyek di BPBD Raja Ampat Masuk Tahap Satu

Avatar of admin
×

Dugaan Korupsi Proyek di BPBD Raja Ampat Masuk Tahap Satu

Sebarkan artikel ini
fd
Gedung Sat Reskrim Polres Raja Ampat. (Foto: Zainal La Adala)

RAJA AMPAT, Rabu (18/7/2018) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pematangan tanah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Raja Ampat saat ini berkasnya tengah masuk tahap 1 (satu) P19. Sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor 97/VIII/2014/Papua/Polres Raja Ampat, II (2) Agustus 2014.

Polres Raja Ampat melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) B/22//XII/2014/Reskrim, tertanggal, 23 Desember 2014 dengan menetapkan kepala BPBD Kabupaten Raja Ampat, berinisial (AM) sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan, kapolres Raja Ampat AKBP. Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim, AKP. Bernadus Okoka kepada suaraindonesia-news.com di Kantornya, Rabu (18/7) pukul 12:50 waktu setempat.

“Itu kasus tunggakan sudah cukup lama. Namun, tahun ini (2018),penyidik telah memenuhi petunjuk untuk tahap satu dari Jaksa. Berkasnya sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Okoka, sapaan akrab Kasat Reskrim.

Baca Juga :  1.443 Paket Sembako JPS Pemprovsu Tersalurkan di Kecamatan Ma'u

Menurutnya, setelah pihaknya mengembangkan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka, dan berkasnya sudah tahap satu (P19).

“Secara tekhnis biar jelas, silahkan konfirmasi kebagian unit tipikor,” ujar Okoka.

Saat ditanya, mengapa kasus tersebut begitu lama, apa yang menjadi kendala???.

Okoka menjelaskan, terkait kasus tersebut, penyidik berkoordinasi sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mungkin ada perbedaan pandangan, sehingga statusnya sampai saat ini masih P19. Saat ini, petunjuk P19 itu sudah kami penuhi. Untuk P21 nya pihak ke Jaksaan yang menentukan,” ungkapnya.

Sesuai informasi data yang diperoleh dari satuan unit tindak pidana korupsi Reserse dan Kriminal Polres Raja Ampat, proyek pematangan tanah kantor BPBD yang terletak di jalan 30, Waisai,Raja Ampat, Papua Barat, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga :  HUT Satpam Ke 37 di Abdya, Andy Hermawan Jadi Inspektur Upacara

Proyek tersebut dikerjakan PT.ARNAS dan PT. HAMKIDS KONSTRUKTION selaku pihak ketiga (3).Terkait kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp.905.315.547,36.

“Untuk kasus tersebut, Polres Raja Ampat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu, berinisial (AM) yang saat itu sebagai Kepala BPBD, (ASF) PPK, (MYM) PPTK, (AAK) Ketua Panitia, (KK) mantan kepala BPBD, (AR) sebagai peminjam perusahaan,(ARH)pemilik perusahaan, (Y) berperan selaku penggerak dari peminjam perusahaan,” beber penyidik tipikor yang namanya enggan dipublikasikan.

Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam