BOGOR, Senin (15/10/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait surat permintaan penyidikan Polres Bogor kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dengan nomor : R/2913/LI/IX/2018 yang dikirim pada 23 September 2018.
Adapun permintaan penyidikan tersebut perihal adanya dugaan korupsi/Markup penyimpangan anggaran tahun 2018 dan proyek – proyek diduga tanpa proses lelang di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan kepada media bahwa, saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait surat permintaan penyidikan terhadap PDAM Kabupaten Bogor tersebut.
“Ya saat ini Reskrim sedang melakukan pemeriksaan, ini saja yang disampaikan oleh Kasat Reskrim,” ungkapnya melalui WhatsApp, Senin (15/10).
Sementara Kasat Reskim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan kepada media, bahwa permintaan penyidikan terhadap PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor masih dalam proses.
Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Agus Priyatno saat di hubungi belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Humas belum bisa secara jelas memberikan keterangan. Kami akan menindaklanjuti ke atasan dan managemen,” terang Agus.
Ditambahkan Agus, hal ini akan ditindaklanjuti ke managemen dan atasannya, dan nanti segala keterangannya akan dijelaskan dari atasannya, pungkas Agus.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam












