GROBOGAN, Kamis (18/04/2024) suaraindonesia-news.com – Dugaan terjadinya kongkalikong (konspirasi) agen dan pangkalan ditengah kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat.
Pengamat sosial dan kebijakan publik kabupaten setempat, Bambang Sumadi mengungkapkan, berdasar informasi dan aduan masyarakat, diduga telah terjadi praktik mengambil keuntungan pribadi yang dilakukan agen pemasok gas bersubsidi dan pangkalan tempat penyaluran ke masyarakat.
“Berdasar informasi dan aduan masyarakat, ditindak-lanjuti dengan investigasi di lapangan, kami menduga telah terjadi konspirasi agen dan pangkalan ditengah kelangkaan gas 3 kilogram di wilayah Grobogan”, kata Bambang Sumadi, Kamis (18/04/24).
Dia menyebut, agen dimaksud yaitu dari PT Lisrina Wahyu Hayati – Grobogan dan Pangkalan LP 3 Kg, Yoseva Ivonora, Dusun Gilingan – Kecamatan Karangrayung.
Baca Juga: Belum Diketahui Motifnya, Warga Aceh Timur Nyaris Jadi Korban Pembunuhan
“Pangkalan ini rutin mendapat pasokan dari agen. Pemilik pangkalan menjualnya ke konsumen sebesar 25 ribu rupiah, di atas HET yang berlaku. Saat kami konfirmasi, pemilik merasa tidak bersalah”, tambahnya.
Mendapati hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan, agar ada tindak-lanjut atas temuan itu.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan, Pradana Setyawan, menindak-lanjutinya dengan melakukan investigasi lapangan.
Diinformasikan, untuk Kabupaten Grobogan telah dua kali ada penambahan alokasi gas elpiji 3 kilogram. Pertama sebanyak 10.080 tabung, pada 3 hingga 5 April 2024. Kedua, sebanyak 28.560 tabung, yang dikirim pada 8 hingga 13 April 2024. Dan kemungkinan masih akan ada tambahan lagi.
Terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, yaitu menjual di atas harga HET yang ditentukan, bisa dipidana karena melanggar Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1(a), dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 2 milyar rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 53 (c) dan (f) jo Pasal 23 ayat 2(a) dan (d) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak 30 milyar rupiah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/15 Tahun 2015, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kilogram, sebesar 15.500 rupiah.
Reporter: Usman
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri