Dugaan Kasus Penyaluran Bansos PKH Beraroma Peyelewengan, Delapan Saksi Terseret Ke Polres Bangkalan

oleh -844 views
Jajaran pengurus BPI KPNPA RI Bangkalan kala jumpa pers dikantornya. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Selasa (24/03/2020) suaraindonesia-news.com – Dugaan Kasus Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dulunya BPNT, Red) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang terindikasi terjadi “keanehan” dalam penyalurannya pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini memulai babak baru di Polres Bangkalan setelah menerima pelimpahan dari Polda Jatim.

Bertempat di kantor BPI KPNPA RI Bangkalan di Perum Green Asri Blok C-19 sekretaris DPW BPI Jatim Adi Suparto dan Pengurus inti BPI Bangkalan menggelar jumpa pers terkait hal tersebut, pada Senin (23/03) malam.

Pada kesempatan tersebut Adi Suparto mengatakan bahwa laporannya ke Polda Jatim pada tanggal 11 November 2019 Tahun lalu ternyata telah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 13 Januari 2020, dan saat ini mengalami perkembangan yang cukup bagus, yakni sudah ada delapan orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polres setempat.

“Laporan kami ke Polda Jatim pada tanggal 11 November 2019 lalu terkait indikasi kuat penyelewengan dana Bansos diBangkalan ternyata sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin dan per hari ini sudah ada 8 orang saksi yang dipanggil oleh penyidik Tipikor Polres Bangkalan,” ujarnya dihadapan awak media.

Disaat yang sama Eko Andrioko Ketua BPI Bangkalan menimpali statemen tersebut dengan lebih spesifik, menurutnya karena keterbatasan saksi maka hanya 1 desa saja di Kabupaten Bangkalan yang sekarang sedang dikaji oleh pihak Kepolisian.

“Sebenarnya permasalahan ini terindikasi kuat terjadi disetiap desa se Kabupaten Bangkalan akan tetapi karena hanya ada saksi-saksi tertentu yang berani untuk bekerjasama dan dipanggil oleh Polres Bangkalan maka hanya 1 desa yang sekarang digarap oleh Polres,” kata Eko menambahkan keterangan.

Sementara itu Yodika Saputra tim kajian khusus BPI menjelaskan secara detail terkait hal tersebut, yaitu hanya desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, yang sekarang diproses dengan harapan nantinya akan bisa lebih baik dalam penyaluran bantuan sosial.

“Untuk saat ini fokus kami dan aparat penegak hukum Tipidkor Polres Bangkalan hanya fokus ke desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal dimana hal ini terjadi karena hanya saksi dari desa tersebut yang bersedia untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja membenarkan ketika terkait hal tersebut.

“Iya, memang benar mas, itu kasus limpahan dari Polda Jatim sehingga tetap jalan dan merupakan keharusan buat kami untuk menuntaskannya,” ujarnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan