SUMATERA UTARA, Sabtu (04/03/2023) – Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah inilah yang diterima EG (23) korban dugaan asusila oknum TNI AD dari Batalyon 125 Simbisa, Tanah Karo Kodam 1/BB berinisial Serda JT.
“Sudah 2 bulan kasus ini bergulir tapi sampai hari ini keadilan itu tak kudapatkan, sampai usia kandunganku sudah jalan 4 bulan,” ujarnya, saat ditemui media.
Sambil menangis terisak, korban menceritakan kembali kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Ia mengakui bahwa telah mengenal seorang pria yang bertugas sebagai seorang prajurit TNI dari Batalyon 125 Simbisa, Tanah Karo, Kodam 1/BB yang berinisial Serda JT sampai keduanya menjalin hubungan asmara alias saling jatuh cinta hingga terjadi hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Tanpa terasa pengakuan EG sudah mengandung 4 (empat) bulan.
Informasi yang dihimpun media, korban adalah seorang anak yatim-piatu dan polos hingga dengan gampang termakan rayuan gombal sang kekasih yang dijanjikan akan dinikahi, tanpa pikir panjang, korban EG pun menyerahkan segalanya.
Tapi di saat korban mengetahui telah hamil 2 bulan, lalu meminta pertanggung jawaban sang kekasih yaitu Serda JT ternyata di luar dugaan.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah yang diterima korban. Pahitnya kehidupan jika hamil di luar pernikahan. Yang lebih menyakitkan lagi, bukannya dinikahi tapi korban malah dibelikan obat agar menggugurkan kandungannya.
Tak terima diberlakukan seperti itu korban akhirnya mengadukan kasus ini ke Den Pom 1/5 Medan dan keatasan Serda JT, Kapten Samson Roberto Marbun.
Keluarga Serda JT tidak mau kecolongan atas kasus ini, melalui jasa Serka KS, pihak keluarga meminta bantuan Serka KS untuk menyelidiki keberadaan dan latar belakang korban, hingga berharap keluarga pelaku oknum TNI tersebut menyuruh membungkam para oknum wartawan agar tidak memberitakan persoalan ini di media dengan mentransfer uang sebesar Rp 28 juta ke rekening Serka KS.
Singkat cerita, dengan uang sebesar Rp 28 juta itu, Serka KS bergerak cepat memberikan laporan-laporan yang membuat keluarga Serda JT senang. Serka KS memberikan informasi bahwa korban dekat dengan salah satu wartawan berinisial ET yang diduga memiliki kedekatan hubungan keluarga dan sudah membungkam agar berita tidak viral.
Waktu terus berjalan, bak pepatah bangkai yang disimpan suatu saat baunya pasti tercium juga.
Awak media ini mencoba mencari tau ET yang diduga berprofesi seorang wartawan media online yang di sebut-sebut sebagai penerima kucuran dana tutup mulut yang dimaksud, saat awak media ini melakukan konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp di no 0822-7354-xxxx dia mengatakan tidak pernah menerima uang dari siapapun.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Serka KS maupun dari keluarga Serda JT,” ujar ET.
Menurut ET, Serka KS telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah.
“Saya sudah difitnah dan untuk perlu diingat bahwa korban itu adalah saudara saya,” ujarnya.
Sebab itu, ia meminta agar Pangdam 1/BB Mayjen TNI. Achmad Daniel Cardin serta Dan-lntel Kodam 1/BB memanggil Serka KS untuk klarifikasi dan mempertanggung jawabkan ucapannya.
“Apalagi disebut Serka KS, saya ada hubungan dengan korban, dan Saya tegaskan sekali lagi, korban itu saudara saya,” ucapnya.
“Ini kasus besar loh, ada anak yatim piatu dipacari dan dihamili lalu dipaksa disuruh menggugurkan, apalagi pelakunya adalah seorang tentara aktif lagi, jangan mentang-mentang dia punya kekuasaan dan uang mau seenaknya saja terhadap seorang gadis yang sebatang kara,” tegasnya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam