Dugaan Asusila Oknum Honorer PLN, Manager Area Nias Angkat Bicara

×

Dugaan Asusila Oknum Honorer PLN, Manager Area Nias Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
IMG 20170622 193528
Kantor PLN Area Nias

GUNUNGSITOLE, Kamis (22 Juni 2017) suaraindonesia-news.com – Terkait kasus oknum honorer PLN Area Nias berinisial EH (30) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap FW (20) di rumah Ilham Zebua jalan Yos Sudarso, Desa Saewe, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat siang (16/6) seperti yang di beritakan media online kedaipena.com membuat Manager PLN Area Nias, Poltak Samosir angkat bicara.

Kepada suaraindonesia-news.com, Poltak menjelaskan bahwa EH memang benar petugas teknik pelayanan gangguan di Rayon Gunungsitoli Area Nias.

“Betul memang EH adalah petugas teknik pelayanan gangguan di Rayon Gunungsitoli Area Nias,” jelas Poltak.

Lebih lanjut, petugas pelayanan teknik EH tersebut merupakan pegawai perusahaan penyedia jasa mitra PLN yang menjadi mitra pelaksana layanan teknik di PLN Nias.

Sejak kejadian berdasarkan laporan teman dan warga kami (PLN,red) sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak ada kabar.

“Maka dengan alasan tidak ada kabar dari yang bersangkutan maka PLN Area Nias minta agar mitra kami memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tugasnya.

Poltak juga menjelaskan jika saat kejadian tersebut yang bersangkutan EH tidak dalam sedang tugas.

“Saat kejadian EH datang kerumah yang bersangkutan tidak dalam shift tugas sebagai petugas pelayanan teknik alias off,” sambungnya.

Sedangkan menurut informasi yang diterima, EH memang berada dirumah tersebut bukan karena pemilik rumah melapor ke Kantor PLN dan kemudian PLN menugaskan EH, namun pemilik rumah langsung memanggil EH.

Maneger PLN Area Nias itu juga menjelaskan mekanisme kinerja PLN, untuk diketahui instalasi dalam rumah itu bukan lah kewenangan petugas PLN, karena PLN hanya bertugas memperbaiki instalasi milik PLN sendiri.

“Seperti instalasi tiang listrik, kabel dari tiang ke rumah dan Kwh meter plus pembatas daya atau MCB sedangkan Instalasi lain yang saya tidak sebut diatas itu bukan kewenangan PLN dan petugas pelayanan teknik PLN dilarang bertugas diluar ruang lingkup kerjanya,” tukas orang nomor satu PLN Area Nias itu. (T2g)