Dua Terduga Pencuri Inventaris Sekolah Ditangkap Polisi di Todanan - Suara Indonesia
BeritaHukumKriminalNews

Dua Terduga Pencuri Inventaris Sekolah Ditangkap Polisi di Todanan

Avatar of admin
×

Dua Terduga Pencuri Inventaris Sekolah Ditangkap Polisi di Todanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260228 200054
FOTO: Pelaku pencurian dan barang bukti telah berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Todanan, Blora.

BLORA, Sabtu (28/02) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Todanan menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian barang inventaris sekolah. Keduanya diamankan saat petugas melakukan penyergapan di sebuah warung kawasan Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan, Jumat (27/2/2026) siang ketika sedang makan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa SD Negeri 2 Gondoriyo. Peristiwa pertama kali diketahui oleh seorang guru bernama Hartono pada Rabu (25/2/2026) pagi.

“Saksi terkejut mendapati pintu kantor sudah tidak terkunci dan kondisi ruangan acak-acakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik hilang,” ujar Kapolsek Todanan Suhari saat dikonfirmasi.

Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua unit proyektor LCD dan tiga unit laptop dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp27 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi dua tersangka, masing-masing berinisial IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang. Polisi menyebut para terduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas saat beraksi.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit laptop dan satu proyektor yang diduga hasil curian, dua sepeda motor yakni Yamaha NMAX berpelat palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF, sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membobol pintu, serta sisa uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp1.150.000.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas pelaku dan disembunyikan di dalam jok motor,” kata Suhari.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Todanan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti yang telah dijual.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau pihak sekolah di wilayah Todanan meningkatkan pengamanan inventaris guna mencegah kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan