Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

‎Dua Penikmat Judol Berakhir Jackpot Ditangan Polisi

Avatar of admin
×

‎Dua Penikmat Judol Berakhir Jackpot Ditangan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250902 174147
Foto: Ilustrasi

‎ACEH UTARA, Selasa (02/09) suaraindonesia-news.com – Dua pemuda penikmat setia judi online dibekuk polisi. Ia ditangkap ketika sedang asyik melakukan spin games PG Soft di sebuah caffee berjalan, Mobil Kupi di Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Aceh Kabupaten Utara, Senin malam (01/09/2025) kemarin.

‎Kasus ini diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara yang menyebut kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

‎Kedua pelaku yang diamankan yakni IB (26) dan M (25) merupakan warga  setempat. dikatakan, saat itu keduanya sedang asyik melakukan spin judi online melalui ponsel masing-masing.

‎Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan kepolisian terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

‎“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Utara  AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M.

‎Dari keterangan kepolisian, IB diketahui menggunakan ponsel merek POCO warna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

‎Sedangkan M bermain menggunakan ponsel merek VIVO warna biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat diamankan, saldo akun judi miliknya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.

‎Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

‎Kasat Reskrim menegaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

‎“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani.

Tinggalkan Balasan